Hallonusantara.com || CIANJUR – Kasus korupsi dalam Program Bantuan Pemerintah untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi pengembangan Agroeduwisata di Kabupaten Cianjur semakin terkuak dengan penetapan tiga tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Cianjur pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, SH.MH, menjelaskan bahwa setelah proses penyelidikan yang intensif, dengan memeriksa sekitar 30 saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, pihak kejaksaan menetapkan tiga individu sebagai tersangka dengan inisial AK, P, dan D. Temuan ini mengungkap adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebelum program dimulai. Tersangka P menarik tunai seluruh dana pencairan tahap pertama dan membagikannya kepada AK, yang kemudian mendistribusikan dana tersebut kepada pihak lain, termasuk tersangka DNF dan S0, serta menggunakan sebagian untuk mengurus lahan agroeduwisata.
Menurut Dr. Kamin, program ini dirancang sebagai inisiatif swakelola tipe 4, yang seharusnya dikerjakan oleh penerima manfaat secara langsung dan tidak diperkenankan ada keuntungan untuk tim ahli. Namun, penyimpangan terjadi dengan besarnya keuntungan yang diambil oleh para tersangka, dan hanya sisa dari anggaran yang digunakan untuk pembangunan. Evaluasi ahli menunjukkan penyimpangan dana mencapai sekitar Rp8,8 miliar.
Dalam proses hukum ini, tim penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, meliputi lima unit tanah/bangunan, satu kendaraan bermotor roda empat, tujuh unit ponsel milik para tersangka, uang tunai Rp420 juta, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan program Agroeduwisata di Cianjur.
Tindakan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diketahui bahwa pendanaan program ini berasal dari dana DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Sarana Prasarana Tahun Anggaran 2022.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana pemerintah, agar program-program vital seperti Agroeduwisata dapat benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik.
(Bet)













