Hukum

Kuasa Hukum Dari HDN Akan Lapor Balik Diduga Saksi Memberikan Kesaksian Palsu

97
×

Kuasa Hukum Dari HDN Akan Lapor Balik Diduga Saksi Memberikan Kesaksian Palsu

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Advokat Kusnandar Ali, SH dan Advokat Niko Apriliandi,SH selaku kuasa hukum HDN (50) akan melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan laporan palsu,ini sangat merugikan sehingga HDN kini harus menjalani hukuman sebagai tahanan titipan pengadilan di Lembaga Permasyarakatan kelas II B Cianjur. Kamis (29/08/2024)

Kusnandar,S.H.,kuasa hukum dari HDN saat di tanya oleh awak media mengatakan,kini klain kami telah menjalankan tahanan titipan selama 29 hari,terhitung dari tanggal 8 Agustus 2024 sampai hari ini tanggal 29 agustus 2024.

” HDN sendiri dituding melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang berusia 12 tahun yang terjadi pada bulan November 2023 lalu di salah satu rumah yang menjadi tempat mengaji dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Cianjur dan pada tanggal 08 Agustus 2024, HDN mendapatkan panggilan lewat sambungan telpon untuk melaksanakan mediasi, namun alih-alih mendapatkan solusi HDN langsung di tahan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur,” jelasnya.

Lanjut Kusnandar, “Bahwa saksi di duga kuat memberikan kesaksian palsu dan bahkan melakukan fitnah yang mengakibatkan seseorang harus mendekam di sel tahanan dan jelas kehilangan mata pencaharian apalagi HDN adalah tulang punggung keluarga,” imbuhnya

“Kita akan ambil langkah kedepannya di lihat,ini tidak sesuai dengan fakta antara kejadian dan keterangan saksi, kita akan melapor balik saksi, ingat…! saksi bisa jadi tersangka. Kita akan langsung melaporkan,” ucap Kusnandar seusai melaksanakan Sidang di PN.Cianjur.

“Dan mengenai penangguhan penahanan Kusnandar mengatakan,karena ada kesalahan penulisan mudah-mudahan akan di Acc minggu depan, tadi esepsi soalnya, kemarin ketika dakwaan saya tidak hadir jadi tidak mengetahui itu saya sendiri mengambil berkas sendiri makanya saya langsung esepsi keberatan,” jelasnya.

Disinggung mengenai sidang pertama kuasa hukum yang tidak diberitahu, ia menduga adanya permainan yang akan memberatkan dakwaan tanpa adanya bantahan.

“Pada sidang pertama saya menduga,itu ada permainan di sana sudah jelas ada alamat ada nomor WhatsApp ada alamat terdakwa,kuasa hukum seharusnya ada pemberitahuan ini sidang tahunya sudah gelar saja,” ucapnya.

Kusnandar menegaskan, akan melaporkan keterangan saksi yang diduga tidak sesuai apa sebenarnya yang terjadi pada waktu itu.

“Kita akan lapor balik, karena saya yang langsung kelapangan waktu itu dan sedikitnya mengetahui dari hasil di lapangan seperti apa,” imbuhnya.

Mengenai hasil BAP terdakwa pihak JPU menyampaikan,akan memberikan saat sidang berlangsung. Namun kenyataannya tidak sama sekali malah, kuasa hukum terdakwa diperintahkan agar menghadap ke kantor.

“Untuk komentar BAP janjinya JPU akan dikasihkan hari ini ternyata tidak. Barusan JPU menghampiri saya katanya nanti ke kantor saja,” pungkasnya.

Senada dengan Niko Apriliandi,S.H, mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat dakwaan yang diajukan dinilai adanya kejanggaan.Hari ini kita sidang keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, bahwa terkait dakwaan tersebut banyak kejanggalan, salah satunya terkait dengan hasil visum itu tidak sesuai,kemudian yang kedua dari uraian perbuatannya itu ada cacat formil sehingga dengan esepsi ini mudah-mudahan majelis hakim memberikan putusan sela terhadap esensi ini diterima seperti itu.

“Jika keterangan saksi yang diduga berbohong (palsu) juga diperkuat oleh hasil visum. Mengingat menurut keterangan saksi bahwa korban itu ditampar sedangkan hasil visum menerangkan jika pipi korban terdapat luka memar akibat benda tumpul ini jelas sangat kurang masuk akal. Karena bekas tamparan adalah bentuk memar yang cukup khas dan mudah dikenali. Kadang-kadang bekas tangan yang utuh dapat terlihat,” ungkapnya.

“Jadi keterangan saksi dengan hasil visum itu tidak bersesuaian sehingga dari materi tersebut jelas dari esepsi yang kami ajukan kami berkeyakinan bahwa majelis hakim akan menerima esepsi kami, selain itu kami juga meminta agar saksi dapat diperiksa secara benar,” pungkasnya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses