Hallonusantara.com || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini melibatkan seorang oknum yang menyamar sebagai pegawai KPK dan menduduki peran sebagai penyidik gadungan.
Ketiga individu yang ditangkap adalah HD atau ADT, seorang yang mengaku sebagai penyidik KPK; DHR, yang berperan sebagai perantara; dan adik dari DHR. Penangkapan ini terjadi setelah KPK menerima laporan terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga mantan Bupati Rote Ndao, LDH.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Kamis (6/2/2025), dilansir dari InfoPublik,peristiwa ini berawal ketika oknum FFF alias Boy, yang merupakan Aparatur Sipil Negara di Dinas Kehutanan Kabupaten Rote Ndao, bersama FCD mengirimkan pesan WhatsApp kepada keluarga LDH. Pesan itu berisi gambar amplop coklat dengan logo KPK, yang diakui sebagai surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK untuk LDH. Pesan tersebut diterima oleh ADH, putra LDH, yang lantas dihubungi secara langsung oleh oknum tersebut untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Pada awal Februari 2025, Boy menginformasikan bahwa amplop surat pemanggilan akan dikirimkan antara tanggal 1 hingga 4 Februari 2025 dan meminta agar ADH hadir di Jakarta untuk penyelesaian lebih lanjut. Di Jakarta, pertemuan antara Boy, DHR, ADH, dan pamannya Yunus, yang juga merupakan anggota tim sukses LDH, dilangsungkan.
Puncaknya terjadi pada 3 Februari 2025, ketika Boy mengontak Yunus dan meminta uang sebesar Rp1 miliar yang disebut merupakan arahan dari penyidik gadungan KPK. Pada 5 Februari 2025, Yunus dan rombongannya berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan DHR di sebuah hotel.
Pada malam hari yang sama, setelah serangkaian pertemuan dan komunikasi, KPK menangkap ketiga oknum tersebut sekitar pukul 19.02 WIB. Mereka segera dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut di Polres Jakarta Pusat.
Peringatan KPK: Waspada Terhadap Penipuan Berkedok Pegawai KPK
Selain itu, KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menggunakan nama KPK, seperti yang terjadi dalam kasus ini. Masyarakat yang menemui atau mengetahui adanya kasus pemerasan atau penipuan terkait urusan hukum yang melibatkan nama KPK diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Laporan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi KPK, seperti call centre 198, email pengaduan@kpk.go.id, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-959-575. KPK juga menegaskan, bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh KPK, baik dalam penanganan kasus, sosialisasi, maupun program pencegahan korupsi, tidak dikenakan biaya. Semua pegawai KPK harus memiliki surat tugas dan identitas resmi yang dapat diverifikasi.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan dan penipuan yang menggunakannya nama lembaga, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi ini.
(Bet)