HukumKriminal

Perampokan Lansia di Cianjur Terungkap, Pelaku Ternyata Kerabat Dekat Korban

128
×

Perampokan Lansia di Cianjur Terungkap, Pelaku Ternyata Kerabat Dekat Korban

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR — Kasus perampokan terhadap warga lanjut usia terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang perempuan berinisial TS (69) menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tetangga sekaligus kerabat dekatnya sendiri.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa kriminal tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 dan kini telah berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengetahui kebiasaan korban yang menyimpan uang dan perhiasan di dalam kantong plastik yang diletakkan dalam ember di rumah korban. Pengetahuan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dalam kejadian tersebut, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban dipukul, diseret, kemudian diikat dengan kondisi mata tertutup sebelum harta bendanya diambil.

“Korban mengalami kekerasan secara langsung. Ini bukan pencurian biasa, melainkan pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, polisi berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti hasil kejahatan.

Akibat perampokan itu, korban kehilangan sejumlah harta benda berupa perhiasan emas sekitar 20 gram, terdiri dari cincin, kalung, gelang, emas batangan, serta sejumlah uang tunai. Hingga kini, barang-barang tersebut masih dalam proses pencarian.

“Kami terus melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian korban,” kata AKBP Akhmad Alexander.

Kapolres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyimpan uang maupun barang berharga dalam jumlah besar di rumah. Ia menyarankan masyarakat memanfaatkan layanan perbankan untuk keamanan.

Selain itu, Kapolres kembali mengingatkan bahaya judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan merusak perekonomian keluarga.

“Simpan uang di tempat yang aman dan jauhi judi online. Dampaknya sangat merugikan, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses