Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan/atau penggelapan terhadap puluhan calon tenaga kerja oleh sebuah yayasan fiktif di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Senin (21/7/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers bermula salah satu korban merasa ditipu Ketika dirinya mencari lowongan pekerjaan.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan M A S, salah satu korban, yang menyampaikan bahwa dirinya ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama Jemi. Korban kemudian diarahkan untuk mendaftar melalui Yayasan Tasma di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara. Setelah menyerahkan berkas lamaran, korban diminta membayar sejumlah uang administrasi oleh pelaku yang mengaku dapat menempatkan korban bekerja di perusahaan PT Midea, namun pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” kata Kombes Pol. Mustofa.
Para korban yang membutuhkan pekerjaan merupakan target utama para tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Dalam operasinya, para pelaku menjalankan modus dengan mengiming-imingi pekerjaan melalui yayasan tersebut. Mereka meminta uang administrasi berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta kepada para pencari kerja. Setelah uang diserahkan, baik secara tunai maupun melalui transfer, para korban dijanjikan akan segera ditempatkan kerja, namun hingga berbulan-bulan kemudian, pekerjaan tak kunjung diberikan,” bebernya.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban, berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka.
“Polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini, yakni A R H (34), warga Cikarang Utara, berperan mencari calon tenaga kerja, B W S (32), warga Cibitung, selaku pemilik yayasan sekaligus eksekutor penerimaan uang, F S H alias Fitri/Delia/Vivi (31), warga Jonggol, istri siri B, berperan sebagai admin Yayasan,” jelasnya.
(Rifqi)













