Hallonusantara.com || CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur bersama Polsek Pacet melaksanakan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Komplek Grand Apple, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas. Peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian Tahun Baru 2025 menuju 2026.
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Pacet pada Selasa (10/2/2026) dan dipimpin langsung Kapolsek Pacet AKP Amir Said, S.E., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur, Willy Febri Ganda. Kegiatan tersebut juga melibatkan Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Chairul Amri Siregar, S.H., beserta anggota Unit Reskrim Polsek Pacet.
Kapolsek Pacet AKP Amir Said menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.
“Rekonstruksi ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait kasus meninggalnya korban di Komplek Grand Apple. Saat ini kami telah mengamankan empat orang pelaku, sementara satu orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Amir Said.
Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama M. Rozi Iksan (20). Sementara empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial EPF (31), MSF (24), RS (29), dan L (29).
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan sebanyak 18 adegan yang disusun berdasarkan keterangan para saksi serta hasil penyidikan sementara. Adegan-adegan tersebut diharapkan dapat memperjelas kronologi kejadian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Sementara itu, JPU Kejari Cianjur Willy Febri Ganda menyampaikan, pihak kejaksaan saat ini masih menunggu berkas perkara lengkap dari penyidik untuk diteliti lebih lanjut.
“Dari kejaksaan sendiri, kami baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berkas perkara secara lengkap belum kami terima, sehingga kami belum bisa menyimpulkan secara detail fakta hukum dalam kasus ini,” kata Willy.
Ia menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan penyidik dapat membantu menggambarkan kronologi peristiwa serta mempermudah penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Nantinya penyidik akan menyusun kembali berita acara hasil rekonstruksi untuk dilengkapi dalam berkas perkara. Setelah itu baru akan dilakukan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan untuk diteliti,” pungkasnya.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Bet)













