Hallonusantara.com || Sumedang – BAZNAS Kabupaten Sumedang menggelar rapat koordinasi pengelolaan Zakat sekaligus sosialisasi nishab zakat pendapatan dan jasa yang diselenggarakan di ruang rapat kantor BAZNAS Kabupaten Sumedang, pada Rabu 6 mei 2026.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Sumedang H. Ayi Subhan Haffas bersama unit pengumpulan zakat ( UPZ ) di instansi SKPD, dinas dan unit kerja untuk memaksimalkan penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah ( ZIS ).
Diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Sumedang H. Ayi Subhan Haffas beliau menegaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten Sumedang guna optimalisasi zakat.
” Baznas Sumedang bersama pemerintah daerah terus fokus memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan zakat guna mendukung program sosial, termasuk penanggulangan kemiskinan, dan bantuan sosial, ” tegasnya.
Ketua Baznas kabupaten Sumedang menuturkan, bahwa Baznas kabupaten Sumedang telah melantik Unit Pengumpulan Zakat ( UPZ ) sekabupaten Sumedang periode 2025 – 2027, untuk menyatukan visi pengelolaan zakat.
” BAZNAS RI telah menetapkan nishab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026, yang kemudian disosialisasikan oleh BAZNAS tingkat kabupaten/kota, termasuk Sumedang, ” kata H. Ayi.
” Yang mana, individu yang memiliki penghasilan setara atau melebihi angka yang telah ditetapkan wajib membayar pajak 2, 5 % , ” tuturnya.
” Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama ( PMA ) nomor 31 tahun 2019 dan Fatwa MUI nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan, ” jelas H. Ayi.
Ketua Baznas kabupaten Sumedang H. Ayi Subhan Haffas pun menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat khususnya di Sumedang menunaikan zakat melalui BAZNAS atau UPZ resmi untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
(Agus HD)













