Hallonusantara.com || BOGOR — Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor selama bulan Oktober 2024. Pengungkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bogor.
Dari total 29 perkara, rincian kasus meliputi 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, serta 7 perkara masing-masing terkait tembakau sintetis dan sediaan farmasi berupa obat keras. Selama operasi ini, polisi berhasil menangkap 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba meliputi 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap para pelaku.
Para tersangka diancam dengan berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra,.SIK,.MH dalam konferensi pers, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi. Polres Bogor juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
(Ade)