HukumKriminal

Satreskrim Polres Karawang, Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Calon Tenaga Kerja

×

Satreskrim Polres Karawang, Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Calon Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || KARAWANG – RR alias Rini (33) harus berurusan dengan polisi. Dia menipu puluhan orang dengan modus calo tenaga kerja.

Kasus ini terbongkar usai polisi menerima laporan dari masyarakat yang jadi korban. Tim Satreskrim Polres Karawang lantas bergerak memburu pelaku hingga akhirnya menangkap Rini.

“Kami mendapatkan laporan sekitar 1 Mei lalu, dimana ada sejumlah masyarakat yang mengalami dugaan penipuan atau penggelapan, yang dilakukan oleh 2 orang wanita yang mengiming-imingi pekerjaan di perusahaan swasta,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (27/7/2023).

Dalam aksinya, Rini menjanjikan kepada para korbannya untuk bisa bekerja di perusahaan yang ada di kawasan Industri Karawang. Warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang itu lantas mendatangi korbannya. Dia meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.

“Yang bersangkutan mendatangi beberapa korban, untuk sementara ini ada 10 orang korban di 10 TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, di wilayah Kabupaten Karawang,” kata dia.

“Pelaku ini meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk biaya administrasi agar dapat diterima dan bekerja di perusahaan yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korban, uang adminitrasi yang diminta oleh pelaku kepada para korban jumlahnya berbeda-beda dan diserahkan secara non tunai dan tunai, sejumlah Rp6 juta hingga Rp8 juta per orang,” kata Wirdhanto menambahkan.

Selain itu, kata Wirdhanto, Rini juga sempat melakukan serangkaian test masuk kerja dan pemeriksaan kesehatan atau medical chek up (MCU) fiktif, di salah satu klinik di wilayah Karawang, untuk mengelabui para korbannya.

“Setelah menyerahkan sejumlah uang dan melakukan test masuk kerja dan pemeriksaan kesehatan, ternyata para korban tidak masuk kerja. Sehingga para korban mengecek beberapa perusahaan yang dijanjikan, namun pihak perusahaan mengaku bahwa, perusahaanya belum menerima pekerja atau belum ada lowongan pekerjaan,” ucapnya.

Merasa tertipu oleh Rini, setelah memastikan bahwa perusahaan yang dijanjikan tidak menerima pekerja, para korban lalu meminta Rini untuk mengembalikan uang mereka. Namun Rini malah meminta waktu hingga memblokir kontak para korban dan menghilang tanpa kabar.

“Setelah para korban putus harapan meminta uangnya dikembalikan namun tak kunjung dikembalikan, para korban lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada kami. Pelaku merupakan ibu rumah tangga, ia tidak terafiliasi dengan perusahaan manapun,” ungkap Wirdhanto.

Setelah berusaha menghilang dan berpindah-pindah tempat selama satu bulan, pihak kepolisian melakukan pengejaran di beberapa tempat, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk polisi tanpa perlawanan di kediamannya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pengembangan, aksi tipu-tipu Rini berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

“Kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp60 juta, bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa – 6 lembar print out rekening koran, 2 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp10 juta, dan Rp3 juta,” ujar dia.

Akibat perbuatan tersebut, Rini terancam hukuman empat tahun penjara dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.

“Pelaku kami sangkakan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Alhas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.