Hallonusantara.com ||BEKASI –Pekerjaan Proyek Pembangunan yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 dengan judul kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Haji Aim, Kp. Cabang Kebon Kopi, RT 001/007 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, dengan Pagu Anggaran, Rp.199.344.500 yang dikerjakan oleh rekanan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kab. Bekasi yaitu CV. KARYA INTAN, banyak disoroti masyarakat, (28/07/2022).
Pasalnya proyek tersebut dikerjakan Diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifkasi teknis yang ditentukan oleh Pemberi kerja yaitu Disperkimtan bidang Kawan Pemukiman, pantauan tim awak media dilokasi kegiatan, pada saat pelaksanaan plastik yang di pakai untuk kegiatan tidak di gelar penuh, hamparan basecorse pun di ampar asal asalan, Beton terlihat sangat encer tidak sesuai slump yang diharuskan dan level beton tidak sejajar dengan papan bekisting.
Hal tersebut menjadi perhatian serius Sekretaris GRPPH-RI DPW Jabar, M Santoso yang saat itu juga berada di lokasi kegiatan, dirinya menjelaskan “Plastik cor berguna untuk melapisi atau menjadi dasar alas yang mencegah turunnya air adonan beton meresap ke dasar tanah. Pencegahan ini berguna untuk mengurangi kelembaban dan melepaskan gesekan agar tanah tidak mudah susut bahkan dalam kegiatan pihak kontraktor sengaja tidak menggunakan truss screed sebagai alat perata beton yang telah dituang untuk mengurangi volume beton serta tidak menggunakan vibrator beton untuk mengurangi kepadatan beton,” jelasnya.
Dirinya menambahkan “dengan menghilangkan alat utama dalam proses kegiatan tersebut tentunya akan mengurangi mutu hasil akhir proyek tersebut, guna mendapatkan keuntungan yang besar bagi kontraktor, untuk meningkatkan efisiensi pemakaian material dengan sengaja mengurangi komponen lain. Hasilnya, budget proyek akan lebih hemat biaya, bantalan perkerasan yang bisa menahan gaya lintang dari roda dan kendaraan. Dengan fungsinya ini maka syarat batu basecourse harus spesifik dan teruji. Pengerjaannya pun harus dibawah pengawasan ahli yang profesional. Namun dalam pelaksanaan proyek ini pengawasan supervisipun tidak dilakukan, jika ada kenapa dibiarkan,” Sambung Santoso.
Santoso menambahkan“Atas hal tersebut saya meminta kepada Disperkimtan agar menindak tegas kontraktor tersebut dengan bekerja secara normatif saja sudah mendapatkan keuntungan apalagi pekerjaan minim budget begini seharusnya menjadi evaluasi pihak dinas,” tutupnya.(Andri Mayadi)