HukumKriminal

Fakta Baru Kasus Pembacokan Versi Pengacara Korban Dan Kapolsek Cikpus : Mediasi Gagal, Terduga Pelaku Berstatus DPO

102
×

Fakta Baru Kasus Pembacokan Versi Pengacara Korban Dan Kapolsek Cikpus : Mediasi Gagal, Terduga Pelaku Berstatus DPO

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BEKASI – Mediasi antara keluarga pelaku degan korban penganiayaan tidak menemui titik temu.

Mediasi antara keluarga pelaku yang di wakili oleh mantan pejabat desa dengan keluarga korban yang wakili oleh pendamping hukumnya yaitu saudara Fahmi Muhamad S.H, Noor Misuarie Erbachan, S.H dan Sulaeman, S.H yang berlangsung di Polsek Cikarang Pusat berakhir dengan tanpa ada titik temu antara kedua belah pihak.(Rabu, 14 April 2024).

Diketahui bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 11 April 2023 pukul 23.30 di Kampung Paparean, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, dengan dugaan pelaku oleh satu orang dan korban Dua Orang dengan inisial ( DN ) dan ( AD ).

Korban DN dan AD mengalami luka bacok yang yang parah, bahkan korban DN sampai di larikan di Rumah Sakit Metro Bekasi untuk penanganan di karenakan harus segera di lakukan tindakan operasi otopedi karena melihat luka yang hampir mengakibatkan putusnya ruas jari korban.

“Bahwa kami tetap dengan pendirian kami pada mediasi ini, karena pada dasarnya ini adalah kejahatan murni bukan kecelakaan, maka yang kita kedepankan adalah rasa keadilan dan manusiawi,” kata Sulaeman, S.H selaku kuasa hukum korban.

Sulaeman menjelaskan, bahwa hasil dari mediasi masih belum memenuhi unsur kalayakan untuk pihak korban, bahkan keluarga korban masih memiliki kekurangan bayar kepada Rumah Sakit Metro Bekasi sehingga belum ada titik temu.

Untuk itu Noor Misuarie Erbachan, S.H., yang merupakan kuasa hukumnya, berharap kepada Kepolisian Sektor Cikarang Pusat untuk segera memproses pelaku penganiayaan karena sudah jelas ini adalah murni penganiayaan.

Kata Noor, Bahwa sampai hari Rabu tanggal 17 April 2024 pihak Polsek Cikarang Pusat  informasinya belum ada panggilan terduga pelaku untuk di mintai keterangan.

Pihak kuasa hukum dari korban juga mengingatkan kepada pihak keluarga pelaku untuk kooperatif terhadap perkara hukum tersebut

“Untuk pihak keluarga mohon untuk kooperatif terhadap permasalahan ini, jangan sampai ada niatan menyembunyikan  yang di duga pelaku, karena itu melanggar pasal 221 ayat 1 KUHP, bila itu terjadi kami tidak akan main-main, akan kami kejar juga ada oknum yang menyembunyikan terduga pelaku” pungkas Noor Misuarie Erbachan, S.H.

Sementara itu Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Usep Armansyah menjelaskan, bahwa kasus pembacokan tersebut masih dalam proses sidik.

Adapun terduga pelaku yang membacok kedua korban berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih proses sidik. (Pelaku) Masih (DPO),” singkat Kapolsek Cikarang Pusat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses