Hallonusantara.com || Sumedang, JABAR-DPRD Sumedang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang gelar rapat koordinasi dan konsultasi terkait pemanfaatan eks lahan HGU yang saat ini terlantar karena statusnya yang tidak jelas. Yang dilaksanakan pada Sabtu 21/05/2022, di Shappire City Park, Rancapurut – Sumedang.
Rapat koordinasi dan konsultasi dihadiri oleh para wakil ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana S.E, Titus Diyah, dan H. Ilmawan Muhammad S, Ag, sedangkan dari pihak pemkab dihadiri oleh Sekda Drs Herman Suryatman beserta jajarannya dari BAPPPEDA Kabupaten Sumedang.
Dilansir dari humas DPRD Sumedang, Jajang mengatakan bahwa pihaknya mendorong terbentuknya regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah kabupaten Sumedang dalam Hak Pengelolaan Lahan ( HPL ) eks HGU yang saat ini terlantar karena statusnya yang tidak jelas.
Jajang pun menuturkan, DPRD bersama Pemda Sumedang telah menyepakati beberapa hal secara khusus terkait langkah Pemda Sumedang dalam menyikapi lahan tidur eks HGU.
” Kami mendorong agar regulasi yang diperlukan segera didiskusikan lebih lanjut, sehingga dalam waktu tiga bulan ini semuanya telah selesai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku “, tutur Jajang Heryana.
Sekda Sumedang Drs. Herman Suryatman mengatakan, terkait pemanfaatan lahan/aset eks HGU yang mencapai 2000 Hektar lebih, Pemkab bersama DPRD telah menyepakati untuk melakukan berbagai upaya terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Insya Alloh Pemda bersama DPRD sepakat untuk mengikhtiarkan langkah-langkah terbaik sesuai dengan prosedur yang berlaku, supaya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan Sumedang, yang manfaatnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sumedang “, tandasnya.(Agus HD)