Hallonusantara.com || MERAK – DPC Gapasdap Cabang Merak menyampaikan hasil permintaan audensi terkait tenaga kerja PT.STL (Surya Timur Line) kepada aliansi peduli Selat Sunda di ruang rapat kerja Gapasdap, Rabu (22/5/2024).
Aliansi peduli Selat Sunda meminta kepada pihak DPC Gapasdap Cabang Merak terkait hasil Audensi Pertama pada waktu Senin 20 Mei 2024, tentang hasil penyampaian kepada pihak PT.STL (Surya Timur Line) Terkait pemecatan sepihak Karyawan yang Bernama Andri Gunawan/Wawan.
Sementara itu ketua DPC Gapasdap Merak (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai,Danau dan Penyeberangan) Togar Napitupulu menyampaikan, “Kita akan terus menjembatani terkait hal tersebut, dan apa yang Rekan rekan dari aliansi peduli selat Sunda sampaikan akan kita sampaikan,” katanya.
Lanjutnya selaku koordinator M. Saban Dari Aliansi Peduli Selat Sunda usai kegiatan mengatakan,
“Hasil kesepakatan pertemuan Pertama kita kasih waktu 2 hari untuk komunikasi dengan pihak pihak perusahaan STL (Surya Timur Line), tapi bagi aliansi peduli Selat Sunda hasil dari pertemuan komunikasi kepada PT.STL itu sangat tidak memuaskan dan kami anggap managemen STL masih menggunakan cara – cara arogansi sebagai terhadap karyawan,” bebernya.
“kami Aliansi peduli Selat Sunda menolak bahkan kami akan secepatnya membuat surat atau Pemberitahuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan aksi demo 500 orang selama 6 hari kedepan berturut-turut untuk menuntut adanya perusahaan yang melakukan pemutusan kerja secara sepihak yang mengakibatkan kerugian terhadap karyawan,” ucapnya.
“Tuntutan dari masyarakat kita yang melaporkan permasalahan-permasalahan yang yang terjadi dengan dirinya terkait masalah pemacetan sepihak harus sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang karena pihak perusahaan menggunakan aturan untuk karyawan dengan undang-undang peraturan tapi pada saat melakukan kewajiban terhadap karyawan tidak menggunakan aturan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia,” ujarnya.
Hadi Santoso Ketua PAC AMPPIBI Pulomerak yang beraviliasi dengan APSS Bid.Tenagakerja menambahkan, kami tadi sudah dengar apa yang di sampaikan oleh pihak Gapasdap, Menurut kami masih ada poin yang belum sesuai dengan UUD.
”Kami melihat perincian yang di sampaikan oleh pihak PT.STL Melalui Gapasdap hanya sepenggal sepenggal saja yang tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam undang-undang tenaga kerja , Lalu apa kabar nya fungsi pengawasan dari dinas tenaga kerja yang jelas jelas mengatakan sudah ada indikasi pelanggarannya namun pihak perusahaan tidak di panggil, menurut saya ini Udah one Prestasi buat Pihak Disnaker Kota Cilegon maupun Propinsi Banten yang terkesan tutup mata dengan permasalahan ini, ” tuturnya saat usai mediasi.
Sementara itu pihak perusahaan PT.STL (Surya Timur Line) enggan berkomentar terkait adanya pemecatan sepihak Karyawan ke pada awak media melalui pesan whatsapp.
(Bim)