Hallonusantara.com || Cianjur — Situs Kuta Tanggeuhan yang berada di Kampung Cidawueng, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi perhatian serius setelah ditemukan dugaan perusakan terhadap sejumlah batu bersejarah yang diduga berasal dari abad ke-9 Masehi. Batu-batu tersebut dilaporkan pecah dan berpindah dari posisi awal, beberapa hari setelah dilakukan peneguran terhadap aktivitas pengelolaan lahan di kawasan situs.Rabu (17/12)
Situs yang juga dikenal dengan nama Kuta Tanggehan atau Kuta Banteng ini selama ini diyakini sebagai salah satu jejak penting peradaban Sunda kuno, jauh sebelum berdirinya Kerajaan Pajajaran.
Kerusakan Terungkap Saat Kunjungan Ziarah
Kerusakan pertama kali diketahui oleh Maman, warga Kampung Cidawueng yang selama ini dipercaya mengurus kebersihan serta mengantar peziarah dan pengunjung ke lokasi situs.
Maman mengungkapkan, dirinya mengetahui kondisi tersebut pada Rabu, 11 Desember 2025, saat mengantar sekitar 10 orang peziarah ke kawasan puncak situs. Sehari sebelumnya, pada Selasa, 10 Desember 2025, tidak ada aktivitas kunjungan ke lokasi.
“Saya baru tahu tanggal 11. Tanggal 10 tidak ada orang yang naik ke atas. Pas saya antar peziarah, batu-batu sudah dalam keadaan berantakan, posisinya berpindah, bahkan ada yang pecah,” ujar Maman saat ditemui di lokasi, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya batu-batu tersebut berada dalam satu susunan dan posisi tertentu di bagian atas situs. Namun saat ditemukan, kondisinya sudah tidak utuh dan tersebar.
“Awalnya batu itu di atas, satu titik. Tapi waktu saya lihat sudah pecah dan berserakan. Saya yang selama ini mengurus lokasi ini, bersih-bersih juga bersama istri dan dibantu warga,” katanya.
Laporan Berjenjang ke Tokoh dan Aparat Desa
Mengetahui adanya dugaan perusakan tersebut, Maman segera melaporkannya kepada Fajri Maulana Rifai, sosok yang selama ini dikenal aktif menelusuri dan mengungkap kembali jejak sejarah Situs Kuta Tanggeuhan.
Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Ismail, yang kemudian diteruskan kepada RT setempat. Kendala jaringan komunikasi di wilayah desa sempat menghambat pelaporan langsung ke kepala desa.
“Pak RT langsung menghubungi Pak Kades setelah menerima laporan kami. Jadi informasi sudah disampaikan secara berjenjang,” ujar Maman.
Peneguran Lahan Diduga Jadi Awal Kronologi
Dikonfirmasi terpisah, Fajri Maulana Rifai, yang didampingi Suherman, membenarkan adanya dugaan perusakan tersebut. Ia memaparkan kronologi berdasarkan aktivitas yang terjadi sebelum kerusakan ditemukan. Wawancara dilakukan Senin (15/12/2025) di kediamannya di Desa Gadog, Kecamatan Pacet.
Menurut Fajri, pada Senin, 8 Desember 2025, dirinya bersama Suherman dan pihak terkait, termasuk unsur yang memahami aspek arkeologi, mendatangi lokasi situs untuk melakukan peneguran terhadap seorang pekerja lahan.
“Kami menegur karena kawasan itu merupakan zona situs dan tidak boleh dijadikan lahan garapan atau kebun,” kata Fajri.
Ia menegaskan bahwa saat peneguran dilakukan, kondisi batu-batu di lokasi masih dalam keadaan utuh dan berada pada posisi semula. Pada hari berikutnya, Selasa, kondisi situs juga dilaporkan masih normal.

Namun, pada Rabu, Fajri dan Suherman menghadiri undangan kegiatan di Bogor. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis sore, 11 Desember 2025, laporan kerusakan diterima dari Maman.
“Kang Maman melapor bahwa ada batu yang dipecah dan dipindahkan dari posisi awal. Kejadiannya sekitar tiga hari setelah peneguran,” jelas Fajri.
Koordinasi dengan Kepolisian dan Dinas Kebudayaan
Fajri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait pelaku dugaan perusakan. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Polres setempat dan menerima arahan terkait mekanisme pelaporan resmi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres dan diterima. Arahan yang kami terima, pelaporan resmi akan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Dinas Kebudayaan Kabupaten Cianjur telah menindaklanjuti informasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk membuat laporan resmi, termasuk berkoordinasi dengan lembaga terkait.
“Kami tidak ingin menduga-duga siapa pelakunya. Biarkan aparat kepolisian yang mendalami dugaan perusakan situs ini sesuai prosedur hukum,” tegas Fajri.
Kawasan Bernilai Arkeologis Tinggi
Situs yang terdampak meliputi kawasan Pasir Lemo – Kuta Tanggeuhan – Teras Tiga, yang selama ini diyakini memiliki nilai arkeologis tinggi sebagai jejak pemukiman, struktur pertahanan, dan aktivitas masyarakat Sunda kuno.
Kasus dugaan perusakan ini kembali menyoroti kerentanan situs-situs bersejarah di Kabupaten Cianjur, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan, perlindungan hukum, serta percepatan penetapan status resmi cagar budaya guna mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap peninggalan sejarah.
(Bet)













