Hallonusantara.com || CIANJUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tahun 2023, yang fokus pada pengawasan kampanye. Kegiatan ini dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tatang Subarna, yang mengajak seluruh peserta dari unsur peserta pemilu tingkat Kabupaten, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Cianjur, Camat Se-kabupaten cianjur, dan Stakeholder Se-Kabupaten Cianjur, di hotel palace Cipanas Cianjur, Kamis (16/11/2023).
Dalam acara tersebut, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, yaitu Asep Tandang Suparman, S.E., S.H. yang merupakan ketua Bawaslu kabupaten Cianjur, menyampaikan pesan penting. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu saat ini lebih mengedepankan tindakan pencegahan sebagai hal utama dalam menjalankan tugas pengawasannya. “Pencegahan adalah kunci utama dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Kami berusaha mencegah pelanggaran sebelum terjadi, sehingga pemilihan berjalan dengan lancar dan adil,” kata ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur
Saat diwawancarai awak media ketua Bawaslu kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman S.E., S.H mengatakan, Sosialisasi peraturan Bawaslu tahun 2023 tentang pengawasan kampanye, pada pemilihan umum tahun 2024. Dalam kesempatan hari ini kita mengundang ketua panwas kecamatan se-kabupaten Cianjur, serta juga kita mengundang bapak dan ibu camat se-kabupaten Cianjur, kita juga mengundang pimpinan partai politik, peserta pemilu tahun 2024 di kabupaten cianjur.
Ia menambahkan kegiatan hari ini kita juga mengsosialisasikan kaitan dengan datarlitas aparatur negara, kaitan tersebut karena sudah di atur dalam ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, di pasal 283 itu di atur kaitan dengan Aparatur sipil negara, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah terhadap keberpihakan, kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kaitan dengan sangsi, karena sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, bila mana ada aparatur sipil negara di kabupaten cianjur, yang diduga tidak mitra, maka dalam konteks itu kita akan melakukan kajian,
Kajian dalam proses penanganan dulu.
Kami telah melakukan pengawasan di seluruh tahapan pelaksanaan pemilu yang sudah dilaksanakan ataupun yang sekarang sedang berjalan, kaitan dengan tersebut kami berharap dengan pelaksanaan pemilu di tahun 2024 bisa berjalan secara demokratis, berjalan penyelenggara pemilu, dan juga melaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan dan program peraturan kita.
“Samapai saat ini kamipun sudah menangani beberapa dugaan pelanggaran pemilu kaitan dengan netralitas maupun sebagainya
Kaitan dengan itu sekarang yang sudah diregistrasi kaitan dengan pelanggaran netralitas kaitan dengan Aparatur sipil negara, sekarang sedang berjalan prosesnya, kaitan dengan hal tersebut nanti kita menangani peristiwa hukum tersebut sesuai peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penangan temuan dan laporan pelanggaran,” pungkasnya.
(Anwar)













