Hallo Pemilu

Terbukti Adanya Pelanggaran, MK Putuskan 5 TPS di Desa Mentengsari Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

54
×

Terbukti Adanya Pelanggaran, MK Putuskan 5 TPS di Desa Mentengsari Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Sengketa terkait pemilu yang terjadi akibat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kades SMNTR, saat Pemilu 2024 berujung ke persidangan di  Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga mengakibatkan MK memutuskan diadakannya kembali pemilihan ulang di TPS yang terjadi pelanggaran tersebut.

Diketahui, pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum Kades SMTR itu viral setelah videonya beredar di Masyarakat Kabupaten Cianjur. Dan akibat ulahnya orang nomor satu di Desa Mentengsari tersebut ditetapkan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 9 bulan dan denda Rp 5 Juta rupiah.

Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung  Mahkamah Konstitusi. Dan dalam putusannya, Ketua MK memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di beberapa TPS di Cianjur.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Bengkel Politik Cianjur (BPC), Unang Margana bersyukur permohonannya dikabulkan di sidang tersebut, karena berdasarkan Putusan dalam perkara PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi Nomor : 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024.

“Itu permohonan kami, dan kami juga menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” ujar Unang kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (07/06/2024).

Masih Unang, “Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara di TPS 12,13,14,15 dan 16, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur”.

Unang juga memaparkan, “karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan aquo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah”.

“Pada akhir putusannya, MK memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk melakukan supervisi serta koordinasi dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” timpalnya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan hasil persidangan pelanggaran tersebut, BPC menilai :

Pertama, memberikan apresiasi terhadap MK yang sudah memutuskan adanya tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, beserta dengan oknum KPPS.

Kedua, konsekuensi adanya putusan MK diatas, bisa merubah perolehan kursi Parpol dan Caleg terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 3.

Ketiga, agar KPU Cianjur, memberikan sanksi terhadap anggota KPPS di TPS 12, 13, 14, 15, dan 16, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses