Hallonusantara.com || Cianjur – Polemik pengelolaan lahan parkir di kawasan wisata Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, makin panas dan menyedot perhatian publik. Pasca-pemutusan kontrak pengelolaan parkir dengan pihak ketiga oleh Pemkab Cianjur per 28 September 2025, persoalan retribusi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga hak masyarakat kembali jadi sorotan.
Kepala Desa Cimacan, Deden Ismail, ST., M.IP, menegaskan bahwa penghentian sementara retribusi akan diberlakukan selama 1–3 bulan, sembari menunggu pembenahan regulasi. Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Cianjur dengan jajaran Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan.
“Kesepakatan kemarin jelas: retribusi dihentikan sementara. Sambil menunggu regulasi baru, desa bersama masyarakat akan ambil peran menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan secara mandiri,” tegas Deden, Selasa (30/9/2025).
Ketua BPD Cimacan: Lahan Itu Aset Pemda, Bukan Aset Desa
Pernyataan lebih tegas datang dari Ketua BPD Desa Cimacan, Ilyas, yang menegaskan status lahan parkir Cibodas merupakan aset milik Pemda, bukan aset Pemdes Cimacan. Namun ia menekankan bahwa ke depan, pengelolaan harus dikembalikan kepada desa agar transparansi dan pelayanan berjalan lebih baik.
“Lahan itu jelas milik Pemda, bukan aset Desa Cimacan. Tapi kami, masyarakat, dan desa berharap ke depan pengelolaan bisa dilakukan oleh desa dan masyarakat sendiri. Pelayanan harus satu pintu, seperti dulu, bukan lagi diserahkan ke pihak ketiga yang justru merugikan pedagang dan membebani pengunjung,” tegas Ilyas.
Warga Lega, Pedagang Tuntut Transparansi
Penghentian retribusi sementara justru disambut lega oleh warga dan pedagang. Mereka menilai beban pungutan sebelumnya terlalu memberatkan sehingga wisata Cibodas sempat kehilangan daya tarik. Kini mereka menuntut tata kelola transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat.
“Kalau pengunjung ramai, otomatis pedagang terbantu. PAD juga naik. Jangan ada pungutan yang merugikan masyarakat kecil,” ujar Deden.
Kebersihan dan PAD Jadi Taruhan
Dengan hilangnya operator pihak ketiga, kebersihan kawasan kini ditanggung masyarakat dan pelaku wisata secara gotong royong. Namun lebih dari itu, publik menuntut pemerintah daerah serius memastikan agar pengelolaan baru nanti tidak kembali “bermasalah” seperti sebelumnya.
Deden mengingatkan bahwa pada 2019, ketika sistem satu pintu berjalan bersama LIPI, PAD Cianjur sempat menembus Rp5,9 miliar hanya dari parkir Cibodas. “Potensi besar ini jangan sampai kembali bocor karena tata kelola yang semrawut,” ucapnya.
Sorotan Nasional: Ujian Transparansi Pemkab Cianjur
Polemik parkir Cibodas kini bukan sekadar urusan lokal. Kasus ini telah menyeruak menjadi isu nasional karena menyangkut kepastian hukum aset, PAD miliaran rupiah, hingga kesejahteraan masyarakat kecil. Publik menanti, apakah Pemkab Cianjur berani menegakkan tata kelola transparan dan menyerahkan pengelolaan kembali kepada desa dan masyarakat, atau justru mengulang praktik lama yang menuai polemik.
(Bet)













