Hallonusantara.com || Cianjur – Sejumlah orang tua siswa SDN 1 Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, meminta penjelasan terkait permintaan iuran sebesar Rp50.000 per siswa yang muncul di tengah proses rehabilitasi ruang kelas. Mereka mempertanyakan dasar serta tujuan penggalangan dana tersebut, Senin (17/11/2025).
Wali Murid Sampaikan Keberatan
Para wali murid menyatakan iuran itu menimbulkan kebingungan, sebab mereka memahami bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan. Mereka juga menilai informasi terkait pengumpulan dana belum dijelaskan secara rinci kepada seluruh orang tua.
Salah satu wali murid, Oj, meminta pihak sekolah memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pengumpulan dana tersebut.
“Sekolah negeri tidak boleh memungut uang dari orang tua. Itu yang kami tahu dari aturan pemerintah. Karena itu kami meminta penjelasan,” ujarnya.
Beberapa orang tua lainnya mengungkapkan bahwa proses rehabilitasi memang memengaruhi kenyamanan belajar, namun mereka tetap menunggu penjelasan lengkap terkait urgensi iuran yang dibahas dalam pertemuan komite.
Komite Sekolah Tegaskan Iuran Bersifat Sukarela
Ketua Komite Sekolah, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp50.000 tersebut merupakan bentuk sumbangan sukarela yang diputuskan melalui musyawarah bersama komite, pihak sekolah, dan perwakilan wali murid.
“Iuran Rp50.000 itu hasil musyawarah. Sifatnya sukarela untuk kebutuhan fasilitas yang tidak tercakup dalam anggaran pemerintah,” ujar Taufik.
Ia menyampaikan bahwa bantuan rehabilitasi dari pemerintah hanya mencakup pekerjaan fisik utama. Kebutuhan tambahan seperti pengecatan dan perlengkapan ruang kelas kemudian dibicarakan bersama orang tua. Pengelolaan dukungan sukarela tersebut dilakukan oleh perwakilan wali murid, bukan oleh sekolah.
Pihak Sekolah Paparkan Mekanisme Rehabilitasi
Kepala SDN 1 Sukanagalih, Indra Junaidi, menyampaikan bahwa rehabilitasi ruang kelas di sekolahnya dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2025. Pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan.
“Sekolah tidak mengelola proyek. Semuanya dikerjakan oleh pihak ketiga. Kami hanya menerima hasil pekerjaan sesuai berkas dari dinas,” kata Indra, Sabtu (15/11/2025).
Indra menerangkan beberapa poin terkait rehabilitasi:
Dua ruang kelas mengalami keterlambatan pengerjaan pada Agustus–September.
Sekolah tidak menerima dokumen RAB karena seluruh perencanaan berada di pihak ketiga.
Sekolah hanya mengawasi pelaksanaan dan menunggu penyelesaian sesuai jadwal dinas.
Kondisi Ruangan Terdampak Proyek
Indra menambahkan, keterlambatan pekerjaan menyebabkan beberapa ruangan tidak nyaman digunakan. Untuk perbaikan ringan, sekolah memanfaatkan dana BOS, termasuk untuk pemeliharaan musala dan ruang guru. Ia menyebut anggaran pemeliharaan sekitar Rp70 juta per tahun belum mampu mengatasi seluruh kerusakan yang membutuhkan perbaikan besar.
Sumbangan Sukarela Dikelola Wali Murid
Sekolah menegaskan bahwa dukungan orang tua bersifat sukarela tanpa target nominal tertentu. Bantuan lebih diutamakan dalam bentuk material bangunan, dengan pengelolaan sepenuhnya berada di tangan wali murid.
Untuk pekerjaan tambahan di luar proyek rehabilitasi resmi, komite bersama orang tua menunjuk tiga pekerja bangunan dengan upah sekitar Rp500 ribu per hari.
Nilai RAB yang Diterima Sekolah
Informasi yang diterima sekolah dari pihak ketiga menyebutkan bahwa nilai RAB rehabilitasi mencapai sekitar Rp98 juta, mencakup perbaikan dua ruang kelas serta penataan lahan di lingkungan sekolah.
Sekolah Menunggu Penyelesaian Pihak Ketiga
Indra menegaskan bahwa penyelesaian pekerjaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak ketiga yang ditunjuk dinas. Setelah pekerjaan dirampungkan, sekolah akan kembali memaksimalkan penggunaan ruang kelas untuk kegiatan belajar.
(Bet)













