Hallonusantara.com || Cianjur – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Kabupaten Cianjur diisi dengan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan Inspektorat Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Cordela Suites Parahyangan tersebut dihadiri Bupati Cianjur, dr. Mohamad Wahyu, Wakil Bupati Ramzi, para kepala dinas, camat, lurah, kepala sekolah, serta unsur pejabat daerah lainnya.
Bupati Cianjur, dr. Mohamad Wahyu, menyampaikan bahwa kehadiran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Cianjur merupakan bagian dari upaya penguatan komunikasi terkait pencegahan gratifikasi.
“Hari ini KPK melaksanakan komunikasi di Kabupaten Cianjur terkait gratifikasi, dan saya sangat mendukung kegiatan ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto. Ia menuturkan, hingga saat ini belum terdapat laporan gratifikasi dari Pemkab Cianjur yang diterima KPK. Namun demikian, kewaspadaan tetap harus dijaga oleh seluruh aparatur.
Arif menegaskan bahwa setiap ASN harus memahami langkah pertama dalam menghadapi potensi gratifikasi.
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah menolak terlebih dahulu. Namun jika dalam kondisi tertentu terpaksa menerima, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” kata Arif.
Menurutnya, setelah laporan disampaikan, KPK memiliki waktu yang sama—30 hari kerja—untuk menetapkan status gratifikasi tersebut, apakah ditetapkan sebagai milik negara atau dikembalikan kepada penerima. “Tujuannya ke situ,” tambahnya.
Dalam paparannya, Arif juga mengungkap sektor yang paling rawan terjadinya gratifikasi. Sektor sumber daya manusia dinilai memiliki potensi besar, terutama dalam proses rotasi, mutasi, hingga promosi jabatan.
“Ini banyak terjadi di kementerian, lembaga, dan pemda lain,” jelasnya.
Selain itu, sektor pengadaan barang dan jasa juga disebut sebagai area yang sangat rentan.
“Itu selalu rawan, dimanapun tetap rawan. Dan memang harus diawasi terus-menerus,” ujarnya.
Arif menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah untuk memantau titik rawan tersebut sekaligus melakukan mitigasi. Ia menyarankan agar Bupati mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan menerima atau meminta sesuatu dari pihak yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun penyedia barang dan jasa.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Cianjur diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemahaman mengenai tata cara penolakan dan pelaporan gratifikasi dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga integritas ASN di lingkungan pemerintah daerah.
(Bet)













