Hallonusantara.com || Cianjur — Polemik masuknya alat berat ke wilayah Kampung Pasir Cina, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, kembali mencuat menyusul beredarnya video ekskavator yang melintas pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Ekskavator tersebut melintasi jalur di RW 002 dan RW 003, kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah penolakan sebagian warga terhadap proyek panas bumi (geothermal).
Aktivis Gerakan Suryakencana, Ario Prima, menyatakan kekecewaannya atas masuknya alat berat tersebut. Ia menilai tidak ada pemberitahuan langsung kepada warga, meskipun disebutkan telah dilakukan koordinasi dengan pengurus lingkungan.
“Kami sangat menyesalkan tidak adanya pemberitahuan kepada warga dari pengurus RT atau RW. Meski disebutkan para Ketua RW sudah diinformasikan, faktanya informasi itu tidak sampai ke masyarakat,” kata Ario.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipendawa, Supriadi, SE, MM, membantah tudingan bahwa alat berat masuk tanpa prosedur dan tanpa sosialisasi. Ia menegaskan seluruh tahapan telah disampaikan melalui mekanisme pemerintahan desa.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan kepada BPD dan RW 1 sampai RW 4 bahwa akan ada kegiatan di wilayah Kampung Pasir Cina. Ini bukan kegiatan yang tiba-tiba,” ujar Supriadi, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Supriadi, aktivitas tersebut merupakan bagian dari persiapan pembangunan akses jalan proyek geothermal yang termasuk dalam proyek strategis nasional di sektor ketahanan energi. Ia menyebut proyek tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam pengembangan energi terbarukan.
Supriadi juga menegaskan bahwa jalur yang dilalui alat berat berstatus sebagai jalan desa dan jalan umum. Karena itu, menurut dia, akses tersebut tidak dapat ditutup atau diklaim oleh kelompok atau individu tertentu.
“Jalan itu adalah jalan pemerintah, jalan umum. Secara hukum tidak bisa dibatasi oleh pihak mana pun. Statusnya diatur dalam peraturan desa dan perundang-undangan,” katanya.
Ia membantah pernyataan sejumlah tokoh masyarakat yang menyebut tidak pernah ada sosialisasi proyek geothermal. Menurut Supriadi, sosialisasi telah dilakukan berulang kali selama kurang lebih tiga tahun terakhir, khususnya kepada warga yang terdampak langsung.
“Sosialisasi sudah dilakukan beberapa kali, bukan satu kali. Sudah berjalan sekitar tiga tahun, baik di Pasir Cina maupun Ciguntur, termasuk penjelasan soal akses jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi mencakup rencana pengeboran, pengelolaan lingkungan, serta potensi dampak proyek terhadap aktivitas warga. Pemerintah desa, kata dia, juga telah mempelajari aspek perizinan, termasuk izin lingkungan dan tata kelola proyek.
Terkait penolakan sebagian warga, Supriadi menegaskan perbedaan pandangan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.
“Menolak itu hak. Tapi jangan sampai menghalangi akses umum atau mengganggu ketertiban. Negara kita negara hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proyek geothermal merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan energi listrik di wilayah Jawa dan Bali. Menurut Supriadi, pemanfaatan energi panas bumi sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Ini kebutuhan energi ke depan. Pemerintah desa memandang proyek ini sebagai kepentingan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Supriadi mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas dan mengedepankan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan. “Aspirasi silakan disampaikan melalui jalur yang benar. Musyawarah harus dikedepankan agar tidak merusak persaudaraan warga,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa jalan yang dipersoalkan merupakan jalan desa selebar empat meter, dilengkapi drainase, dan telah ditetapkan melalui peraturan desa. “Itu jalan milik bersama, bukan milik segelintir orang,” ujar Supriadi.
Sementara itu, Humas PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP), Imron Rosyadi, mengatakan saat ini proyek telah memasuki tahap pembangunan infrastruktur akses untuk mobilisasi peralatan eksplorasi.
“Seluruh perizinan telah kami peroleh sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi serta komunikasi dengan Forkopimcam, pemerintah desa, BPD, kepala dusun, dan RW sudah kami jalani,” kata Imron saat dikonfirmasi wartawan.
Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung proyek strategis nasional tersebut dalam rangka ketahanan energi dan pencapaian target net zero emission. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses kegiatan kami,” ujarnya.
(Bet)













