Hallonusantara.com | Cianjur — Pembuangan sampah ke aliran sungai di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, kian tak terkendali. Aktivitas warga, pelaku usaha, hingga kawasan Pasar GSP disebut berkontribusi terhadap penumpukan sampah yang memicu banjir berulang saat hujan.
Kepala Desa Cibadak Ridwan G. mengatakan kondisi sungai di wilayahnya mengalami tekanan serius akibat sampah domestik dan limbah aktivitas perdagangan, terutama di sekitar jalur GSP dan kawasan pasar.
“Di satu sisi sungai dimanfaatkan warga untuk pertanian dan kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, aliran yang sama menjadi tempat pembuangan sampah,” kata Ridwan, Rabu (14/1/2026).
Ridwan menyebut Pasar GSP menjadi salah satu titik krusial karena berdekatan langsung dengan saluran air dan sungai. Sampah dari aktivitas jual beli, menurut dia, kerap berakhir di aliran sungai ketika fasilitas pembuangan tidak tersedia atau tidak dimanfaatkan.
Dampaknya, banjir terjadi berulang di sejumlah titik Desa Cibadak. Ridwan mencatat, genangan muncul setiap hujan turun selama satu hingga dua jam. Saluran air yang sempit, tidak dilengkapi bak kontrol, dan tersumbat sampah membuat air cepat meluap ke jalan dan permukiman.
Sebagai langkah awal, pemerintah desa menyiapkan operasi bersih sungai yang melibatkan lembaga desa, warga, serta pelaku usaha di sekitar Pasar GSP dan jalur perdagangan. Pemerintah desa juga akan memasang papan larangan membuang sampah ke sungai di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi titik pembuangan.
Ridwan menegaskan peran pengelola Pasar GSP dan pemilik ruko menjadi bagian penting dalam penanganan. Pemerintah desa akan mendorong penyediaan tempat sampah yang layak dan terpilah, agar sampah pasar tidak langsung dibuang ke sungai.
Namun hingga kini, Ridwan mengakui belum ada koordinasi resmi antara pemerintah desa dan pengelola Pasar GSP. Koordinasi tersebut, kata dia, akan segera dilakukan, termasuk pembahasan penyediaan tempat pembuangan sampah permanen maupun kontainer yang dapat diangkut secara rutin.
Selain persoalan sampah, pemerintah desa juga menyoroti bangunan liar di bantaran sungai yang mempersempit aliran air. Keberadaan bangunan tersebut dinilai memperparah limpasan air ke badan jalan saat hujan deras.
Ridwan menjelaskan sebagian jalur GSP merupakan jalan kabupaten, sehingga penanganan drainase dan penertiban bangunan berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Pemerintah desa berencana berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Cipanas agar penanganan dilakukan sesuai kewenangan.
Saat ini, Desa Cibadak memetakan sejumlah titik rawan, terutama di sepanjang Sungai Ciwalen dan Sungai Cisarua, yang berpotensi meluap akibat sedimentasi dan sampah. Pemerintah desa mengimbau warga, pedagang pasar, dan pelaku usaha untuk menghentikan pembuangan sampah ke sungai dan ikut menjaga kelancaran aliran air.
“Penanganan sampah dan banjir tidak bisa diselesaikan oleh desa sendiri. Tanpa keterlibatan pasar, pelaku usaha, dan masyarakat, persoalan ini akan terus berulang,” kata Ridwan.
(Bet)













