Daerah

Warga Cibanteng Soroti Dugaan Jual Beli Lahan Hutan Desa, Ancaman Longsor dan Krisis Air Mengintai

118
×

Warga Cibanteng Soroti Dugaan Jual Beli Lahan Hutan Desa, Ancaman Longsor dan Krisis Air Mengintai

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur – Warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hutan desa yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan warga, serta ketersediaan air bersih.

Muhamad Ibnu Wahad (68), warga Kampung Guling Munding RT 04 RW 01 Desa Cibanteng, menegaskan bahwa kawasan hutan desa yang dikelola melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) sejatinya diperuntukkan bagi petani dan masyarakat asli Desa Cibanteng, bukan untuk diperjualbelikan kepada pihak luar.

“Tujuan pemerintah pusat dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) itu sebenarnya untuk petani Desa Cibanteng, bukan untuk dijual-belikan. Lahan garapan itu untuk masyarakat Cibanteng, bukan untuk investor dan bukan untuk pihak lainnya,” ujar Ibnu Wahad saat diwawancarai, Minggu (25/1/2026).

Namun, kondisi di lapangan dinilai bertolak belakang dengan tujuan tersebut. Ia menyebut masyarakat asli Desa Cibanteng justru tersisih dari wilayahnya sendiri.

“Kenyataannya sekarang masyarakat Cibanteng hampir menjadi penonton. Banyak lahan yang diduga diperjualbelikan, dan investor dari berbagai daerah sudah masuk,” ungkapnya.

Ibnu Wahad juga menduga adanya keterlibatan oknum yang berdomisili di luar Desa Cibanteng dalam penguasaan lahan garapan hutan desa. Ia meminta pemerintah segera melakukan peninjauan ulang dan pembenahan tata kelola hutan desa.

“Saya berharap hutan ini ditinjau kembali dan dibereskan pengelolaannya, supaya masyarakat Cibanteng tidak menjadi tamu di tanah sendiri. Penggarapnya harus orang asli Cibanteng,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan akses pengelolaan hutan desa dari kawasan KHDPK untuk masyarakat Desa Cibanteng, khususnya petani kecil, bukan untuk kepentingan investor maupun pihak eksternal lainnya.

Selain persoalan sosial, Ibnu Wahad juga menyoroti potensi bencana akibat perubahan fungsi lahan di kawasan perbukitan.

“Saya tinggal di bawah bukit. Yang saya khawatirkan itu erosi dan longsor. Sekarang sudah banyak bangunan permanen, saung permanen, bahkan rumah. Tatanan alamnya sudah berubah,” katanya.

Ia memaparkan, dari total luas kawasan hutan desa sekitar 642 hektare, hanya 111 penggarap yang tercantum dalam SK. Bahkan, ia menduga data tersebut tidak sepenuhnya valid.

“Yang masuk SK itu cuma 111, itupun saya duga tidak sesuai fakta. Ada yang namanya tercantum, tapi lahannya tidak ada. Ada juga yang lahannya ada, tapi orangnya bukan penggarap asli,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar aktivitas di kawasan hutan desa justru dilakukan oleh pihak luar daerah.

“Kebanyakan yang di atas itu orang luar, dari desa lain, bahkan dari Jakarta dan Bekasi. Padahal seharusnya yang ditetapkan itu warga asli Cibanteng,” ujarnya.

Ibnu Wahad menegaskan bahwa berdasarkan aturan dalam SK, lahan hutan desa tidak boleh diperjualbelikan.

“Kalau dari SK jelas tidak boleh dijual-belikan. Harus digarap dan dilestarikan. Tapi kenyataannya, banyak yang mengaku membeli dari pihak tertentu,” katanya.

Ia berharap pengelolaan hutan desa difokuskan pada pelestarian lingkungan melalui tanaman produktif yang ramah lingkungan.

“Hutan itu harus ditanami pala, manggis, jeruk, dan nangka. Hutan terjaga, masyarakat sejahtera, dan alam juga selamat,” ucapnya.

Selain ancaman longsor, ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan terjadinya krisis air bersih akibat penyedotan mata air di kawasan hutan desa.

“Air di atas sudah disedot, padahal itu kebutuhan warga di bawah. Sekarang musim hujan saja sudah terasa berkurang, apalagi nanti musim kemarau,” katanya.

Ia menambahkan, wilayah Desa Cibanteng merupakan kawasan tanah bergerak sekaligus jalur rawan bencana.

“Ini jalur evakuasi. Tapi sekarang malah dipenuhi bangunan. Saya punya anak cucu di sini. Mata air jangan sampai dijual ke investor, itu yang paling saya khawatirkan,” tegasnya.

Pemerintah Desa Lakukan Pendataan Ulang

Kepala Desa Cibanteng, Muryani, membenarkan bahwa luas kawasan hutan desa yang dikelola LPHD Sukatani Mukti mencapai sekitar 600 hektare. Pada awal pengajuan, terdapat sekitar 400 usulan penggarap, namun dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya tercatat 111 penggarap.

“Saat ini pemerintah desa bersama pihak kecamatan sedang melakukan pendataan dan pemetaan ulang penggarap hutan desa,” ujar Muryani.

Ia mengungkapkan, hasil pendataan sementara menunjukkan tidak seluruh penggarap merupakan warga Desa Cibanteng.

“Sekitar 70 persen merupakan warga lokal, sementara sisanya berasal dari luar desa. Ini sedang kami telusuri dasar penguasaan lahannya,” jelasnya.

Pemerintah desa juga menemukan adanya bangunan warung dan fasilitas lain di kawasan hutan desa yang belum mengantongi izin resmi.

“Bangunan tersebut tidak pernah mengajukan izin ke pemerintah desa. Hutan desa tidak boleh dimanfaatkan secara keliru,” tegasnya.

Muryani menegaskan bahwa kawasan hutan desa Cibanteng merupakan wilayah rawan longsor, sehingga dilarang adanya penebangan, alih fungsi lahan, serta pembangunan permanen.

“Yang diperbolehkan hanya saung kayu sederhana dan bersifat sementara,” katanya.

Terkait dugaan jual beli lahan garapan, pemerintah desa menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Jika terbukti ada jual beli lahan garapan, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pemerintah Desa Cibanteng menegaskan pengelolaan hutan desa harus memprioritaskan warga asli serta menjaga fungsi lindung hutan guna mencegah bencana longsor dan krisis lingkungan di masa mendatang.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses