Hallonusantara.com || Cianjur – Polemik pendirian dapur MBG di kawasan hunian Villa Ceri 1, Desa Palasari Kecamatan Cipanas , Kabupaten Cianjur, memicu penolakan keras dari warga. Paguyuban Villa Ceri 1 yang telah berbadan hukum resmi menyatakan sikap menolak rencana penggunaan salah satu unit villa di Blok A3 sebagai dapur MBG, karena dinilai melanggar fungsi kawasan hunian dan berpotensi menimbulkan dampak sosial-lingkungan.
Penolakan dapur MBG di Villa Ceri 1 Cipana ini bukan sekadar aspirasi lisan. Paguyuban yang telah mengantongi legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) serta memiliki akta notaris resmi, telah memasang spanduk penolakan di area kompleks. Namun, spanduk tersebut disebut dicopot secara paksa oleh pihak yang berkepentingan di Blok A3.
Yohanes Thomas, warga Villa Ceri 1 yang juga mewakili paguyuban, menegaskan pada Senin (23/2/2026) bahwa penolakan dilakukan atas dasar kepentingan hukum dan perlindungan kawasan hunian. Ia menyampaikan bahwa Paguyuban Villa Ceri 1 diketuai oleh Renata Astrid dan memiliki legitimasi sebagai pengelola fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan tersebut.

“Villa Ceri 1 dibangun dan diperuntukkan sebagai kawasan hunian dan tempat istirahat, bukan untuk aktivitas dapur produksi skala program MBG. Kami menolak karena tidak sesuai dengan peruntukan kawasan,” tegas Yohanes.
Alasan penolakan dapur MBG di Blok A3 Villa Ceri 1 diperkuat oleh keberatan warga yang berbatasan langsung dengan lokasi tersebut, termasuk tetangga sebelah dan belakang unit yang direncanakan menjadi dapur MBG. Warga mengkhawatirkan potensi gangguan lalu lintas, kebisingan, limbah dapur, hingga perubahan fungsi kawasan secara permanen.
Paguyuban juga menyatakan keraguan terhadap standar teknis dan persyaratan operasional dapur MBG. Mereka mempertanyakan apakah rencana tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan instansi terkait, termasuk kelayakan bangunan, izin lingkungan, serta aspek keamanan dan kesehatan masyarakat.
Tidak hanya soal fungsi bangunan, warga juga menyoroti dugaan perubahan fasilitas umum di sekitar Blok A3. Area taman yang berada di seberang lokasi disebut mengalami perubahan fisik tanpa musyawarah bersama warga. Hal ini dinilai semakin memperkuat alasan penolakan karena menyentuh hak kolektif penghuni atas fasilitas bersama.
Konflik dapur MBG Villa Ceri 1 Cipanas kini menjadi sorotan publik karena melibatkan kawasan hunian legal dengan paguyuban berbadan hukum. Warga mendesak Pemerintah Desa Palasari, Pemerintah Kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi, verifikasi izin, serta memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun administrasi.
Paguyuban juga meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat dalam rencana pendirian dapur MBG tersebut, termasuk kepastian legalitas perizinan, analisis dampak lingkungan, serta persetujuan warga terdampak langsung.
Kasus penolakan dapur MBG di Villa Ceri 1 Cipanas ini menjadi pengingat bahwa setiap program, sebaik apa pun tujuannya, tetap wajib menghormati aturan tata ruang, prosedur perizinan, dan hak masyarakat setempat. Hingga berita ini dirilis, polemik masih berlangsung dan warga menyatakan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum maupun administratif yang sah.
(Bet)













