HukumKriminal

Lokalisasi Tenda Biru Cibitung Jadi Markas TPPO, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

72
×

Lokalisasi Tenda Biru Cibitung Jadi Markas TPPO, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan or ang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jabar. TPPO itu dibungkus dalam bentuk kafe karaoke yang di dalamnya terjadi dugaan eksploitasi an ak.

Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya menemukan dugaan kasus TPPO ini di Cibitung, Bekasi. Kafe tersebut menjadikan anak-anak sebagai pekerja S eks komersial (PSK)

“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” ,” kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, (8/7/26).

Polisi melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, dan UPT PPA DKI, hingga Dinsos DKI dan Jabar. Rita mengatakan ada beberapa anak belum berusia dewasa ditemukan di lokalisasi Tenda Biru. Polisi langsung mengevakuasi mereka ke tempat aman.

Dia mengatakan para korban dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke. Polisi menindak empat kafe di Cibitung yang diduga melakukan TPPO.

“Para pelaku ini melakukan Eks ploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja S eks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe. Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada an ak-an ak yang dieksploitasi di sana,” ujarnya.

Polisi mengamankan 37 orang dari lokasi tersebut di mana 8 di antaranya masuk kategori anak-anak. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ,” katanya.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses