Hallonusantara.com || Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur didorong untuk tetap menjaga independensi dan kepercayaan publik dalam mengawal percepatan pengembangan proyek panas bumi (geothermal) yang menjadi bagian dari kebijakan strategis nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Saiqa Ilham Akbar, Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi sekaligus Tenaga Ahli Ekonomi pada Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (13/7/2026).
Menurut Saiqa, pemerintah daerah perlu mendukung investasi dan kebijakan strategis nasional. Namun, perannya tidak boleh berhenti sebagai fasilitator perusahaan atau pelaksana instruksi pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Cianjur dinilai harus tetap menjalankan fungsi sebagai mediator yang independen dan menjaga kepentingan masyarakat daerah.
Ia menjelaskan, status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi transparansi, partisipasi masyarakat, maupun pengawasan terhadap lingkungan. Justru karena proyek geothermal memiliki dampak jangka panjang, tata kelolanya harus menerapkan standar yang lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya.
Untuk menjaga independensi tersebut, Saiqa mengemukakan empat langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
Pertama, memisahkan secara tegas fungsi promosi investasi dengan fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Kedua, membuka informasi yang relevan kepada masyarakat, meliputi tahapan proyek, wilayah terdampak, hasil kajian lingkungan, potensi risiko, rencana mitigasi, penggunaan lahan, manfaat ekonomi daerah, hingga mekanisme kompensasi dan pengaduan.
Ketiga, memastikan konsultasi publik tidak hanya menjadi pemenuhan persyaratan administratif. Pemerintah daerah perlu memberikan ruang bagi kelompok masyarakat yang terdampak, termasuk petani, pemilik atau penggarap lahan, masyarakat sekitar sumber air, pelaku usaha lokal, perempuan, dan kelompok rentan untuk menyampaikan pendapat serta memperoleh jawaban yang dapat diverifikasi.
Keempat, membangun mekanisme pengaduan yang independen, memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas, dan hasilnya diumumkan secara terbuka. Apabila terjadi perbedaan data antara masyarakat dan pengembang, pemerintah daerah dapat melibatkan perguruan tinggi, ahli independen, maupun organisasi masyarakat yang kredibel.
Saiqa menilai, penerapan empat langkah tersebut akan memungkinkan Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap mendukung kebijakan strategis nasional di sektor energi sekaligus mempertahankan independensinya sebagai lembaga yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
(Bet)














