Hallonusantara.com | Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang tengah membahas penguatan regulasi mengenai perilaku LGBT. Di saat yang sama, MUI juga mendesak aparat penegak hukum memperketat pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras yang dinilai menjadi pemicu meningkatnya berbagai tindak kriminalitas di masyarakat.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cianjur, Saeful Ulum, mengatakan sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan MUI Pusat sekaligus bentuk kepedulian terhadap persoalan sosial yang dinilai berdampak pada ketahanan keluarga, moral generasi muda, dan kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, pembahasan mengenai LGBT tidak hanya dipandang dari sisi sosial dan kemanusiaan, tetapi juga berkaitan dengan aspek ideologi, moral, dan nilai-nilai keagamaan yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
“Ketika negara hadir menyusun regulasi terkait pelarangan LGBT di Indonesia, kami di Kabupaten Cianjur mendukung penuh langkah tersebut,” ujar Saeful Ulum kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Sebagai langkah pencegahan di tingkat daerah, MUI Cianjur mengaku telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan HIV/AIDS serta aparat kepolisian. MUI juga mengimbau para khatib di masjid-masjid agar menyampaikan materi khutbah mengenai pentingnya menjaga ketahanan keluarga dan menghindari perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.
Saeful menilai Kabupaten Cianjur yang berada di jalur wisata memiliki tingkat mobilitas pendatang yang tinggi sehingga memerlukan pengawasan bersama guna mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum maupun norma yang berlaku.
Selain menyoroti isu tersebut, MUI juga memberi perhatian serius terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras di Cianjur. Organisasi keagamaan itu menilai penyalahgunaan zat adiktif kerap menjadi faktor yang memicu lahirnya tindak pidana lain, mulai dari kekerasan, pelecehan seksual, hingga aksi kriminal jalanan.
“Dalam pandangan agama, minuman keras maupun obat-obatan terlarang menjadi pintu masuk munculnya berbagai bentuk kemaksiatan dan tindak pidana lainnya,” kata Saeful.
Atas dasar itu, MUI meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur, kepolisian, serta seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. Masyarakat juga didorong aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat agar penindakan dapat dilakukan sejak dini.
MUI menegaskan penegakan hukum tidak dapat berjalan hanya mengandalkan aparat, melainkan membutuhkan partisipasi publik melalui pelaporan dan pengawasan masyarakat. Organisasi tersebut berharap penanganan berbagai penyakit sosial dilakukan secara konsisten berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa harus menunggu suatu perkara menjadi perhatian luas di media sosial.
MUI Kabupaten Cianjur menyatakan akan terus mengawal upaya penegakan hukum bersama aparat kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari ikhtiar menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Cianjur.
(Bet)














