Daerah

Akuntabilitas Dana Desa Diuji, BPK RI dan Pemkab Cianjur Dorong Pengawasan Berbasis Kinerja, Publik Menanti Implementasi

68
×

Akuntabilitas Dana Desa Diuji, BPK RI dan Pemkab Cianjur Dorong Pengawasan Berbasis Kinerja, Publik Menanti Implementasi

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur – Di tengah besarnya alokasi dana desa yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dari tingkat paling bawah, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa semakin menguat. Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana anggaran diserap, melainkan sejauh mana setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan terlindungi dari potensi penyimpangan.

Isu tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur di salah satu hotel di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian, seluruh camat, kepala desa, serta jajaran perangkat daerah dan instansi terkait se-Kabupaten Cianjur.

Forum ini hadir pada momentum ketika tata kelola dana desa terus menjadi perhatian nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas di berbagai daerah masih menemukan penyimpangan pengelolaan dana desa, mulai dari lemahnya administrasi, pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga penyalahgunaan anggaran. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa besarnya anggaran harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat, keterbukaan informasi, serta kapasitas aparatur desa yang memadai.

Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian mengatakan, keberagaman latar belakang aparatur desa menjadi salah satu alasan utama digelarnya sosialisasi. Menurutnya, pemerintah daerah berkepentingan memastikan seluruh pemerintah desa memahami tata kelola keuangan yang sesuai regulasi sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin tata kelola anggaran, baik di tingkat kabupaten maupun desa, berjalan tertib administrasi. Dengan demikian aparatur desa dapat bekerja lebih tenang, sementara pembangunan tetap berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wahyu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI serta narasumber dari Komisi XI DPR RI yang memberikan penguatan mengenai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Namun, tantangan sesungguhnya baru dimulai setelah forum sosialisasi berakhir. Dalam praktiknya, kualitas tata kelola dana desa tidak hanya ditentukan oleh pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga oleh konsistensi pengawasan, efektivitas pendampingan, integritas aparatur, serta keberanian melakukan evaluasi ketika ditemukan penyimpangan.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan penguatan akuntabilitas tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Wahyu menegaskan, pemerintah daerah akan melibatkan instansi terkait untuk melakukan pendampingan, monitoring, dan pengawasan terhadap implementasi penggunaan dana desa.

Menurutnya, setiap program yang dibiayai APBDes harus memiliki indikator kinerja yang jelas. Tidak cukup hanya menyerap anggaran atau menyelesaikan pekerjaan secara administratif, tetapi juga mampu menunjukkan hasil nyata yang dapat diukur melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang berfungsi, pertumbuhan ekonomi desa, hingga meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

“Setiap kebijakan harus memiliki output dan outcome yang jelas sehingga manfaatnya dapat dihitung, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tolok ukur yang akan dinilai publik. Transparansi pengelolaan dana desa pada akhirnya tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga dari keterbukaan pemerintah desa dalam menyampaikan penggunaan anggaran, kemudahan masyarakat memperoleh informasi, serta efektivitas pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan sebelum menimbulkan kerugian negara.

Kehadiran seluruh camat dan kepala desa dalam forum ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menyeragamkan pemahaman mengenai tata kelola keuangan desa. Namun, keberhasilan komitmen tersebut akan sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan, konsistensi evaluasi, serta ketegasan pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas.

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pengelolaan dana desa sesungguhnya sederhana: pembangunan yang berkualitas, pelayanan publik yang semakin baik, serta penggunaan anggaran yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, forum sosialisasi hanya menjadi langkah awal. Ujian sesungguhnya adalah memastikan komitmen tersebut diwujudkan dalam praktik pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses