Hallonusantara.com || Cianjur – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengingatkan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) seperti tramadol, triheksifenidil (Hexymer/Excimer), dekstrometorfan, dan obat keras lainnya yang digunakan tanpa resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dinilai berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius hingga mengancam keselamatan jiwa.Rabu (15/7/2026)
Peringatan tersebut disampaikan BPOM sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat keras yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dikutip dari BPOM RI, obat keras hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan di luar indikasi medis dapat menyebabkan ketergantungan fisik maupun psikis, gangguan fungsi otak dan sistem saraf, halusinasi, perubahan perilaku, penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, kejang, overdosis, hingga kematian.
Dikutip dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tramadol merupakan obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat. Penggunaan tanpa indikasi medis atau melebihi dosis yang dianjurkan dapat menyebabkan ketergantungan, depresi pernapasan, penurunan kesadaran, hingga overdosis yang berpotensi mengancam jiwa.
Masih dilansir dari Kementerian Kesehatan RI, triheksifenidil atau Hexymer/Excimer merupakan obat untuk terapi penyakit Parkinson dan gangguan gerak akibat efek samping obat antipsikotik. Penyalahgunaannya dapat memicu halusinasi, disorientasi, perubahan perilaku, serta gangguan sistem saraf pusat.
Sementara itu, dikutip dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, meskipun tramadol dan beberapa obat tertentu tidak termasuk golongan narkotika maupun psikotropika, penyalahgunaannya tetap menjadi perhatian karena memiliki potensi adiktif dan kerap ditemukan dalam jaringan peredaran obat ilegal.
Sebagai langkah pencegahan, BPOM RI bersama Kementerian Kesehatan RI, BNN RI, Kepolisian RI, serta pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan distribusi obat keras, meningkatkan penindakan terhadap peredaran ilegal, serta mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, terutama kalangan remaja dan usia produktif.
Di Kabupaten Cianjur, kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal juga mencuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan, diduga masih terdapat penjualan obat keras secara sembunyi-sembunyi di sejumlah kios atau lapak kecil di wilayah Cianjur Utara, meliputi Kecamatan Pacet, Kecamatan Cipanas, dan Kecamatan Sukaresmi.
Sejumlah warga mengaku resah karena dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keamanan lingkungan dan generasi muda.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindak dugaan peredaran obat keras ilegal maupun minuman keras oplosan yang meresahkan masyarakat. Kami ingin lingkungan kami kembali aman,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Cianjur maupun instansi terkait mengenai informasi yang disampaikan warga tersebut. Oleh karena itu, dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi masih menunggu verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan peredaran obat ilegal kepada BPOM atau aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Bet)














