Hallo TNI/POLRIKriminal

Polres Karawang Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Jaringan Aceh, Bandar Besar Dibekuk Di Bekasi

94
×

Polres Karawang Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Jaringan Aceh, Bandar Besar Dibekuk Di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || KARAWANG – Jajaran tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil membekuk peredaran obat keras jenis type G tramadol dan hexymer pada Sabtu 25 Maret 2023 kemarin.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pada pengungkapan kasus tersebut berawal adanya pelaku yang dicurigai sebagai penjual obat-obatan terlarang diwilayah Tanjungpura Karawang Barat.

“Kemudian Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan penyelidikan dan didapati sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penimbunan obat keras type G tramadol dan Hexymer di sebuah perumahan di daerah tersebut,” kata AKBP Wirdhanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Senin (27/03/2023).

Kemudian, lanjutnya, tim Sanggabuana langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut dan didapati hampir 160.000 butir obat keras tertentu dengan terbagi menjadi tiga jenis, pil hexymer 96000, Tramdol 52.000 butir dan tri hexi fenidil dengan jumlah 5000 butir.

“Polres karawang juga mengamankan satu orang tersangka dengan inisial (SI) 27 tahun berstatus sebagai pelajar yang merupkan pengedar di daerah Karawang,” ujarnya.

Tak cukup sampai disitu, dikatakan Kapolres kembali, kemudian dilakukan pengembangan sehingga mampu mengidentifikasi satu orang bandar yang berhasil ditangkap dengan inisial (MN).

“MN dibekuk berikut dengan barang bukti 33 butir hexymer dan sejumlah obat keras lainnya di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

‘’Dari pengakuan 2 tersangka yang kami amankan bahwa sindikat ini sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang dan Bekasi selama 6 bulan lamanya,” sambungnya.

Jajaran Polres Karawang tengah melakukan press release pengungkapan kasus penangkapan pelaku pengedar obat-obatan jenis G pada Senin 27 Maret 2023.

Sampai dengan saat ini, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk mendistribusikan obat-obatan keras tersebut di wilayah Kabupaten Karawang dan Bekasi.

Lanjut Wirdhanto, kedua pelaku ini memiliki tempat yang dijadikan sebagai kedok penjulan terutamanya warung-warung kelontong dan sudah teridentifikasi beberapa warung kelontong yang ada di Kabupaten Karawang.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses