Artikel & OpiniOrganisasi

Tak Terima Pemberhentian Kadernya, 15 KSM LSM GMBI Sumedang Dan Jajaran Distriknya Nyatakan Sikap Tolak Putusan Mahkamah Etik

×

Tak Terima Pemberhentian Kadernya, 15 KSM LSM GMBI Sumedang Dan Jajaran Distriknya Nyatakan Sikap Tolak Putusan Mahkamah Etik

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Sumedang – Baru-baru ini, 15 KSM LSM GMBI Kabupaten Sumedang beserta jajaran distriknya, diduga menyatakan sikap penolakan terhadap putusan mahkamah etik LSM GMBI atas pemberhentian salah satu kadernya yang bernama Yudi Tahjudin. Yang dinilai secara tidak terhormat, tidak berimbang, tidak berkeadilan, dan mengabaikan pedoman.

Diungkapkan oleh jajaran distrik, Tito Aditya, setelah membaca dan mempelajari putusan mahkamah etik LSM GMBI NOMOR 2/Pengaduan/M.E/VI/2024 tertanggal 25 juni 2024 tentang pemberhentian tokoh GMBI Sumedang.

“Kami keluarga besar LSM GMBI kabupaten Sumedang berkesimpulan, bahwa putusan tersebut terindikasi dibuat secara tidak berimbang, tidak berkeadilan, serta mengabaikan pedoman ,” ungkap Tito, usai melakukan silaturahmi dan konsolidasi bersama Radya anom Keraton Sumedang Larang, di Gedung Srimanganti, Senin (01/07/2024).

Lebih lanjut Tito mengatakan, sebagai tokoh GMBI Sumedang, Yudi Tahjudin dianggap mampu mengelola sumber daya alam yang merupakan milik distrik Sumedang.

“Dan beliau merupakan sosok yang sangat loyal dan berkontribusi ke DPP LSM GMBI, akan tetapi pihak DPP mau memonopoli sumber daya yang ada di Sumedang,” ungkap Tito.

“Beliau difitnah dan dibuang oleh DPP dengan diberhentikan secara tidak terhormat yang belum terbukti kesalahannya, ” lanjut Tito.

Tito juga mengucapkan, sesuai dengan butir keempat ikrar janji aktivitas anggota LSM GMBI, siap dengan segala resiko melaksanakan amal Ma’ruf nahi Munkar, tegakkan kebenaran dan berantas kedzoliman.

“Berdasarkan pedoman tersebut, maka kami dengan tegas menyatakan sikap menolak putusan mahkamah etik , ” tandas Tito.

Adapun penyataan sikap yang dinyatakan oleh 15 KSM beserta jajaran distrik LSM GMBI Kabupaten Sumedang, diantaranya :

1. Menolak putusan mahkamah etik LSM GMBI nomor 2/pengaduan/m.e/VI/2024 tertanggal 25 juni 2024.

2. Meminta kepada Bpk. Moh. Fauzan Rachman, SE selaku ketua umum sekaligus pendiri LSM GMBI, untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan organisasi dari siapa pun dan pihak mana pun yang secara sistematis dan terstruktur yang nyata-nyata telah menggiring organisasi kedalam genggamannya, sehingga organisasi diperlukan sesuka hati demi mencapai ambisi dan kepentingan pribadi.

3. Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai upaya keluarga besar LSM GMBI Sumedang, untuk mencegah perbuatan pihak-pihak yang beritikad tidak baik yang akan menggunakan organisasi, sebagai alat untuk mencapai ambisi dan kepentingan pribadi.

4. Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian keluarga besar LSM GMBI Sumedang kepada lembaga tertinggi, sekaligus pendiri secara keseluruhan. (Agus HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.