Daerah

Bangkitkan Hak Asal usul Otoritas Desa, BPD Sukatali Gelar Musyawarah Lembaga Adat Desa

44
×

Bangkitkan Hak Asal usul Otoritas Desa, BPD Sukatali Gelar Musyawarah Lembaga Adat Desa

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Sumedang – Dalam rangka gerakan desa sadar adat dan budaya serta menolak intervensi dari luar guna menjaga kehilangan otoritas atas nilai-nilai adat, tradi dan budaya, aturan/hukum adat dan tata ruang adat, BPD Sukatali Kecamatan Situraja kabupaten Sumedang menggelar musyawarah Lembaga Adat Desa, yang dilaksanakan di Aula serbaguna Desa Sukatali, Jum’at (8/5/2026).

 

Musyawarah adat desa dihadiri oleh Kepala Desa Sukatali, BPD, DPC ABPENDAS kabupaten Sumedang, LPM, Ketua RT/RW, Kader, tokoh masyarakat, serta dihadiri oleh Majelis Adat Sumedang Larang.

 

Ketua BPD Sukatali H.R Deden Samsudin Saleh mengatakan bahwa pihaknya meninisiasi musyawarah ini karena peduli akan sumber kehidupan desa serta menjaga fungsi sakral dan ekologisnya, dan menjaga intervensi dari luar.

 

” Melalui lembaga adat desa diharapkan mampu mengembalikan asas rekognisi dan subsidiaritas kepada nilai-nilai adat dan aturan adat yang ada di masyarakat adat di desa, dan ini merupakan implementasi UU Desa no. 6/2014 dan Permendagri no. 18 Tahun 2018, ” kata Deden.

 

Sementara, Kepala Desa Sukatali menyatakan bahwa musyawarah ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar guna mengembalikan marwah Sumedang sebagai puseur budaya Sunda harus ditopang oleh desa adat yang berdaulat.

 

” Dengan adanya lembaga adat desa diharapkan mampu memperkuat pondasi Sumedang puseur budaya Sunda dan terselenggaranya pembangunan berbasis kearifan lokal, ” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Ketua umum Majelis Adat Sumedang Larang, Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H., menuturkan bahwa selama ini di desa kita ibarat badan tanpa ruh, ada kepala desa, ada BPD, tapi ruh adatnya di cabut, padahal UU no. 6/2014 menyatakan dengan tegas bahwa desa berwenang menyelenggarakan hukum adat.

 

” Dengan Lembaga Adat Desa, saatnya kembalikan ruh itu keraganya, kembalikan otoritas adat di desa melalui lembaga adat desa, ” ujar Susane.

 

” Tidak ada Puseur Budaya bila desanya tidak sadar adat dan budaya dan tidak memilik lembaga adat desa, padahal negara sudah menjamin hak-hak konstitusinya. Puseur Budaya hanya akan menjadi selogan atau jargon politik di baligo semata, ” tandasnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan terkait Lembaga Adat Desa, bahwa berdasarkan UU 1945 pasal 18B ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 memerintahkan negara memajukan kebudayaan dan menghormati masyarakat hukum adat. Juga mandat UU no. 6/2014 tentang Desa junto UU no. 3 tahun 2024 pasal 19 huruf b dan pasal 103 memberikan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul untuk menyelenggarakan hukum adat, dan Permendagri no. 18/2018 pasal 8 menjadi juklak pembentukan Lembaga Adat Desa sebagai wadahnya.

(Agus HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses