Daerah

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Masa Depan PPPK Paruh Waktu, Usulan Pengangkatan Penuh Waktu hingga Gaji dari APBN Mengemuka

91
×

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Masa Depan PPPK Paruh Waktu, Usulan Pengangkatan Penuh Waktu hingga Gaji dari APBN Mengemuka

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Aspirasi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai mendapat perhatian pemerintah pusat dan DPR RI. Sejumlah isu krusial, mulai dari penyelesaian status menjadi PPPK penuh waktu, pengalihan skema penggajian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga jaminan hari tua, menjadi materi pembahasan dalam audiensi Gabungan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) bersama Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara pada 29 Juni 2026.

Audiensi tersebut dihadiri berbagai organisasi yang mewakili tenaga pendidik dan kependidikan, di antaranya Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Forum Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan (FAGAR), Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), serta Persatuan Tenaga Kependidikan Nasional Indonesia (PTKNI).

Perwakilan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu Kabupaten Cianjur, Ega Kelana, mengatakan pembahasan tersebut menjadi sinyal positif bagi ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.

Menurut Ega, pemerintah bersama DPR RI tengah mengkaji regulasi sebagai dasar penyelesaian status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audiensi, pemerintah bersama DPR RI sedang membahas regulasi untuk penyelesaian PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kami berharap proses ini segera dituntaskan,” Minggu (5/7)

Selain status kepegawaian, forum juga membahas usulan agar pembiayaan gaji PPPK dialihkan dari APBD ke APBN. Usulan tersebut dinilai penting mengingat banyak PPPK paruh waktu telah memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun penghasilan yang diterima masih setara tenaga honorer.

“Kami sudah berstatus ASN dan memiliki NIP, tetapi penghasilan yang diterima masih seperti honorer. Harapan kami, pembiayaan dapat dialihkan ke APBN agar kesejahteraan lebih terjamin,” kata Ega.

Dalam audiensi tersebut, peserta juga menyampaikan perlunya penyelesaian terhadap tenaga non-ASN yang telah bertahun-tahun mengabdi di sekolah negeri. Langkah itu dinilai penting untuk membantu memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang hingga kini masih mengalami kekurangan di berbagai daerah.

Selain itu, organisasi peserta audiensi mengusulkan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam penyelesaian berbagai persoalan kepegawaian, termasuk kepastian status PPPK paruh waktu.

Aspirasi lainnya adalah pemberian jaminan hari tua bagi PPPK sebagai bentuk perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara yang bekerja dengan skema perjanjian kerja.

Meski demikian, Ega menegaskan bahwa seluruh poin yang dibahas dalam audiensi masih berada pada tahap pembahasan. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu maupun perubahan skema penggajian.

“Kami memahami seluruh proses masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Namun, hasil audiensi ini menjadi angin segar dan memberikan harapan baru bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Di tingkat daerah, pihaknya berharap pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Cianjur, turut memberikan perhatian terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu melalui peningkatan penghasilan sesuai kemampuan daerah serta pemberian apresiasi kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kesempatan menjadi ASN penuh waktu.

Para tenaga kependidikan berharap pembahasan yang telah dimulai antara DPR RI dan pemerintah dapat segera ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat sistem manajemen ASN, sekaligus meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu maupun pengalihan skema penggajian ke APBN. Seluruh hasil audiensi masih berupa aspirasi yang sedang dibahas dan menunggu penetapan melalui regulasi pemerintah.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses