Hallonusantara.com || CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai menertibkan ratusan bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Puncak, jalur nasional, pada Minggu (5/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari program penataan ruang milik jalan (Rumija) yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengembalikan fungsi jalan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di kawasan wisata Puncak-Cipanas.
Operasi penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur bersama instansi terkait. Sasaran penertiban adalah bangunan yang berdiri di ruang milik jalan dan dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan aset negara, menghambat fungsi drainase, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Langkah pemerintah tersebut mendapat dukungan dari sejumlah warga dan pengguna jalan. Mereka menilai penataan kawasan sudah lama diperlukan mengingat semakin banyak bangunan yang memanfaatkan bahu jalan sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan dan memperparah kemacetan, terutama saat akhir pekan maupun musim libur.
Meski mendukung kebijakan tersebut, sejumlah masyarakat menilai waktu pelaksanaan penertiban kurang ideal karena berlangsung pada hari libur ketika arus kendaraan menuju kawasan Puncak sedang padat.
Rudi, wisatawan asal Jakarta yang hendak menuju Kebun Raya Cibodas, mengatakan penataan kawasan merupakan langkah yang patut diapresiasi karena bertujuan memperbaiki kondisi lalu lintas. Namun, ia berharap kegiatan serupa ke depan dapat dijadwalkan pada hari kerja.
“Kami mendukung penertiban karena tujuannya baik, yaitu mengurangi kemacetan dan membuat kawasan lebih tertata. Namun kalau memungkinkan, pelaksanaannya dilakukan pada hari kerja agar tidak menambah kepadatan lalu lintas saat akhir pekan,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan seorang warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial NN. Menurutnya, penataan jalur nasional akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kelancaran arus kendaraan di kawasan wisata.
“Kalau jalannya kembali bersih dari bangunan di bahu jalan, lalu lintas dari Puncak menuju Cipanas diharapkan lebih lancar. Kami mendukung langkah pemerintah karena dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terganggunya arus lalu lintas selama proses penertiban berlangsung.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pada hari Minggu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas instansi. Menurutnya, pada hari kerja alat berat dan armada pengangkut material lebih diprioritaskan untuk mendukung pelayanan publik sehingga penertiban tidak memungkinkan dilaksanakan.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pelaksanaan pada hari Minggu merupakan hasil kesepakatan bersama karena alat berat dan armada pendukung pada hari kerja digunakan untuk pelayanan masyarakat,” kata Djoko di lokasi penertiban.
Djoko menegaskan bahwa ruang milik jalan merupakan aset negara yang harus dikembalikan sesuai fungsinya. Karena itu, pemanfaatannya sebagai tempat usaha yang mengganggu badan jalan, saluran drainase, maupun keselamatan pengguna jalan tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang, menyampaikan surat pemberitahuan, hingga memberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri. Pemerintah juga menawarkan lokasi usaha alternatif yang legal dan tidak melanggar aturan.
Penataan dilakukan secara bertahap di sepanjang jalur nasional yang melintasi Kabupaten Cianjur. Tahap pertama mencakup pembongkaran 40 bangunan di kawasan Lembah Permai Hijau. Tahap kedua menyasar 167 bangunan di ruas Cugenang hingga Alam Sunda. Tahap ketiga yang sedang berlangsung menargetkan 117 bangunan di ruas Cimacan hingga Bypass Tugu Tauco.
Setelah itu, penataan akan dilanjutkan ke ruas Cianjur–Ciranjang sebagai tahap keempat, kemudian diteruskan hingga perbatasan Kabupaten Bandung Barat pada tahap kelima.
Djoko menegaskan, apabila setelah seluruh tahapan selesai masih ditemukan bangunan yang berdiri di ruang milik jalan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama agar masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan tanpa harus melalui proses penindakan.
Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap penataan jalur nasional tersebut dapat mengembalikan fungsi ruang milik jalan, memperlancar arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memperbaiki sistem drainase, serta mendukung terciptanya kawasan Puncak yang lebih tertib, bersih, dan nyaman sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Barat.
(Bet)














