DaerahPolemik

Polemik Dapur MBG di Villa Cerri 1 Cipanas Belum Temui Titik Terang, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

121
×

Polemik Dapur MBG di Villa Cerri 1 Cipanas Belum Temui Titik Terang, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur – Polemik penolakan pembangunan dapur MBG di Villa Cerri 1 Desa Palasari Kecamatan Cipanas hingga kini masih menemui jalan buntu. Sejumlah pertemuan yang telah difasilitasi pemerintah desa dan kecamatan belum menghasilkan titik temu antara pihak yayasan pengelola dapur dan warga setempat.

Untuk mencari solusi, Pemerintah Kecamatan Cipanas menggelar rapat koordinasi dan silaturahmi terkait polemik dapur MBG Villa Cerri 1 Palasari yang melibatkan unsur pemerintah desa, aparat kewilayahan, yayasan, serta perwakilan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis (12/3/2026).

Rapat koordinasi polemik dapur MBG Villa Cerri 1 Palasari dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kapolsek Cipanas, Kepala Desa Palasari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Palasari, Ketua Yayasan SPPG Hj. Didah beserta jajaran, KASPPG Dapur Cherry, perwakilan Paguyuban Villa Cherry, serta tokoh masyarakat setempat.

Kuasa Hukum Warga Soroti Persoalan Perizinan

Kuasa hukum warga Paguyuban Villa Cherry 1, Ronald Tampenawas, SH, menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan pada proses perizinan dapur SPPG yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Menurut Ronald, dari berbagai pertemuan yang telah digelar, diskusi yang terjadi hanya sebatas adu argumentasi tanpa menghasilkan solusi atau kesepakatan bersama.

“Dalam pertemuan terakhir ini kami melihat belum ada titik temu. Oleh karena itu, menurut kami permasalahan ini harus diuji di pengadilan untuk mengetahui mana yang benar secara hukum,” ujarnya.

Ronald menjelaskan, polemik dapur MBG Villa Cerri 1 Palasari berawal dari persoalan izin lingkungan yang disebut dikeluarkan oleh sebuah komunitas yang menurut pihak paguyuban tidak memiliki legalitas resmi.

“Izin tersebut dikeluarkan oleh komunitas yang menurut kami tidak sah karena tidak memiliki legalitas. Bahkan komunitas tersebut mengakui tidak memiliki badan hukum. Namun mereka mengeluarkan izin terkait pengelolaan lingkungan dan operasional SPPG,” katanya.

Ia menilai, jika dasar perizinan tersebut tidak sah, maka produk hukum berupa izin yang dikeluarkan juga dapat dianggap batal demi hukum.

Ronald juga menegaskan bahwa warga pada prinsipnya mendukung program MBG pemerintah karena dinilai bermanfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Yang dipermasalahkan warga bukan program MBG, tetapi proses perizinan dan standar operasional dapur SPPG yang dinilai tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, pihak paguyuban juga menyoroti standar operasional dapur MBG yang menurut mereka belum memenuhi beberapa persyaratan, mulai dari luas bangunan hingga aspek sanitasi.

Warga juga mengkhawatirkan dampak aktivitas dapur terhadap lingkungan sekitar, terutama karena lokasinya berada di kawasan permukiman.

“Keberatan warga bukan karena program pemerintah, tetapi karena lokasinya berada di lingkungan villa yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga,” ujarnya.

Menurut Ronald, jika tidak ada kesepakatan dalam waktu dekat, pihak paguyuban akan menempuh langkah hukum melalui pengadilan.

Warga Khawatir Kebisingan Ganggu Balita

Sementara itu, RK, salah satu pemilik villa yang tembok rumahnya berbatasan langsung dengan dapur MBG, menyatakan penolakan terhadap operasional dapur tersebut.

Ia mengaku khawatir aktivitas dapur yang beroperasi hingga dini hari dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

“Di rumah kami ada balita dan juga orang tua. Jika aktivitas memasak dilakukan tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB, tentu akan menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan,” ujarnya.

Koramil: Program MBG Harus Tetap Berjalan

Danramil 04 Cipanas, Kapten Kav M. Ma’rufin, mengatakan permasalahan terkait dapur MBG di Desa Palasari sudah berlangsung cukup lama sehingga perlu dicari solusi terbaik agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Menurutnya, pemerintah kecamatan telah mengambil langkah dengan mempertemukan seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Permasalahan ini sudah berlarut-larut. Oleh karena itu, langkah yang diambil Pak Camat dengan menggelar pertemuan ini adalah upaya mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika terdapat persoalan hukum terkait perizinan, maka pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Jika memang ada persoalan hukum, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Namun program MBG sebagai program pemerintah tetap harus berjalan,” katanya.

Danramil juga berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Palasari tetap kondusif selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

Kepala Desa Siap Jadi Saksi di Pengadilan

Kepala Desa Palasari, H. Ridwan, menyampaikan bahwa pemerintah desa telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak yayasan pengelola dapur MBG.

Ia menegaskan bahwa hasil musyawarah yang pernah dilakukan telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak.

“Saya berharap semua pihak menghormati hasil musyawarah yang telah dibuat sebelumnya. Namun jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum, saya siap menjadi saksi di pengadilan,” katanya.

Ridwan juga menegaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang pada prinsipnya harus didukung karena bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Program pemerintah tentu ada yang pro dan kontra, tetapi pada dasarnya program tersebut harus dilaksanakan karena bertujuan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Satpol PP Soroti Kewajiban Izin Operasional

Sementara itu, Jekso, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki fungsi penegakan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Ia mengatakan bahwa pembangunan dapur MBG di Villa Cerri 1 telah memiliki surat keputusan terkait peruntukan kegiatan, namun untuk operasional tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.

“Untuk operasional dapur MBG, ada kewajiban mengurus beberapa izin, di antaranya izin higienis terkait fasilitas dan makanan, serta izin operasional lainnya,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa izin lingkungan juga menjadi syarat penting, terutama terkait dampak limbah, polusi, dan aktivitas operasional dapur terhadap lingkungan sekitar.

“Persyaratan tersebut menjadi kewenangan dinas teknis, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup. Kami dari Satpol PP mendorong pemilik dapur untuk segera mengurus perizinan tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran terhadap regulasi atau standar operasional yang berlaku, maka pemerintah daerah dapat mengambil langkah administratif hingga pencabutan izin.

“Kami berharap setiap kegiatan usaha di Kabupaten Cianjur dapat mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua Yayasan Belum Berikan Keterangan

Sementara itu, Ketua Yayasan SPPG Hj. Didah saat dikonfirmasi awak media usai rapat di Aula Kecamatan Cipanas belum dapat memberikan keterangan.

Ia menyampaikan belum bisa memberikan komentar karena sedang mengalami kondisi kesehatan kurang baik akibat flu.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses