Hallonusantara.com || SUMEDANG – Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 sedang dalam pelaksanaan tahapan. Dalam melaksanakan seluruh tahapan yang harus dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, biaya pelaksanaan pilkada ditanggung oleh Pemprov dan Pemkab.
Untuk pilkada 2024 di Sumedang, alokasi anggaran yang digelontorkan dari APBD Sumedang sebesar Rp. 60,9 Miliar. Alokasi untuk KPU Sumedang Rp. 44 M, Bawaslu Rp. 8 M, dan untuk pengamanan dialokasikan Rp. 8,9 M yang terbagi, untuk Polres Rp. 7,4 M, dan Kodim Rp. 1,5 M.
Dalam hal ini, Ketua LSM Instan, Ifan Yudhi Wibowo berpendapat , KPU Sumedang harus memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyukseskan pilkada 2024 di kabupaten Sumedang.
” Bukan saja sukses pada tatanan teknis, tapi juga harus sukses dalam ruang etnis dimana tingkat kecerdasan masyarakat dalam partisipasi berdemokrasi harus terbangun dengan baik, ” kata Ifan Jo sapaan akrabnya, saat ditemui Hallo media di sekretariat LSM Instan, Jln. Pawenang no. 05 Jatinunggal – Sumedang, Selasa (24/9/2024).
” Masyarakat harus diberdayakan dalam memilih, sehingga yang dipilih adalah harapan lahirnya pemimpin yang dapat bermanfaat, dan mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat untuk 5 tahun kedepan,” ungkapnya.
Ifan menuturkan, untuk mewujudkan hal tersebut KPU dapat melakukan berbagai cara, salah satunya dengan memaksimalkan sosialisasi akan pentingnya memilih pemimpin yang potensial, memiliki kapasitas, kredibilitas, integritas, juga moralitas yang harus tersampaikan kepada masyarakat.
” KPU harus gencar dalam hal sosialisasi, bersinergi dengan berbagai stakeholder, bila perlu menggandeng LSM dan insan media yang ada di Sumedang,” papar Ifan Jo.
Dinyatakan Ifan, reformasi telah mengamanatkan kepada kita semua, agar tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk lebih baik. Dan dalam reformasi melahirkan dua institusi, yakni KPK dan KPU.
” KPK hadir guna menjaga hukum dan keadilan dalam pemerintahan dapat ditegakkan, dan benar-benar harus terbebas dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme,” kata Ifan.
” Sedangkan KPU/KPUD harus mampu menegakkan demokrasi dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, dalam berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.
Disamping itu, lanjut Ifan, Bawaslu juga harus mampu melaksanakan tufoksinya dengan baik sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang tentang pemilu.
” Bawaslu sebagai institusi penjaga pilkada, yang bertindak sebagai pengawasan dalam pelaksanaan pemilu harus berfungsi dengan baik. Sehingga pelanggaran pemilu seperti money politik, netralitas ASN, TNI – Polri, hingga aparatur tingkat desa benar-benar terawasi,” papar Ifan.
Lebih lanjut Ifan menegaskan, jangan sampai pelanggaran pemilu berseliweran terjadi di tengah masyarakat, dan Bawaslu seolah-olah tutup mata tutup telinga.
” Jika pelanggaran dibiarkan, maka ini adalah sebuah keniscayaan dan preseden buruk yang memalukan,” tandas Ifan.
Ifan pun berharap, pilkada 2024 di Sumedang ini berjalan jurdil, berkualitas, bermoral dan bermartabat.
” Pilkada ini adalah kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk menjadi lembaga yang dapat membangun optimisme, dan kepercayaan masyarakat,” harapnya.
(Agus HD)













