Hallo TNI/POLRI

Maklumat Tegas Kapolda Jabar: Premanisme Dilarang Keras, Masyarakat Diminta Berperan Aktif Melapor

270
×

Maklumat Tegas Kapolda Jabar: Premanisme Dilarang Keras, Masyarakat Diminta Berperan Aktif Melapor

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com | CIANJUR — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta melindungi warga dari aksi premanisme, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., resmi mengeluarkan maklumat pada 31 Juli 2025.

Maklumat tersebut ditegaskan kembali oleh Kapolsek Kecamatan Sukaresmi, Iptu Hadi Kurniawan, S.H., dalam keterangannya kepada media pada Senin, 4 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan dan menegakkan maklumat ini di wilayah hukum Polsek Sukaresmi.

Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Jabar tersebut memuat beberapa poin penting yang menjadi dasar tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme, di antaranya:

1. Larangan bagi individu maupun kelompok untuk terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung, memfasilitasi, atau menyediakan sarana dan prasarana bagi aktivitas premanisme.

2. Pelarangan tegas terhadap aksi premanisme, seperti intimidasi, pemalakan, pengancaman, perampasan, pungutan liar (pungli), serta penguasaan lahan secara ilegal dan perbuatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

3. Pelarangan kekerasan fisik maupun psikis yang bertujuan menguasai, mengendalikan, atau mengatur suatu wilayah secara melawan hukum.

Kapolda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk premanisme yang terjadi di lingkungan mereka, baik secara langsung ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui Call Center 110.

Lebih lanjut, dalam maklumat tersebut, Kapolda memerintahkan seluruh jajaran Polda Jawa Barat untuk:

Melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku premanisme sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menjamin proses hukum berjalan tuntas melalui sistem peradilan pidana.

Mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, serta bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mencegah berkembangnya aksi premanisme.

Irjen Pol. Rudi Setiawan juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas premanisme dan menjamin keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat Jawa Barat.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses