Hukum

Adanya Pemotongan Insentif Nakes, Bara Aksi Akan Laporkan dan Desak KPK Usut Tuntas

×

Adanya Pemotongan Insentif Nakes, Bara Aksi Akan Laporkan dan Desak KPK Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BEKASI –Lagi-lagi nasib tenaga kesehatan (Nakes) yang sudah berjuang penuh untuk masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 justru malah menjadi ajang bancakan untuk melakukan korupsi.

Hal itu dikatakan koordinator lapangan (Korlap) Barisan Mahasiswa Bekasi (Bara Aksi) Wawan Hermawan.

“Sangat memprihatinkan. Anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah kabupaten Bekasi pada tahun 2020 yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) No. 74 tahun 2022 tentang Pembelanjaan APBD Kabupaten Bekasi, ada anggaran yang sangat fantastis,” ucapnya.

“Dimana tercatat dalam Pembelanjaan Jasa, Instruktur dan Tenaga Ahli sebesar Rp. 499 milyar lebih. Dan yang terserap sebesar Rp. 428 milyar,” terang Wawan.

Maka dengan ini, kami dari Barisan Mahasiswa Bekasi menuntut:

1. Mendesak KPK untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

2. Mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi terkait pemotongan insentif tenaga kesehatan (Nakes) dari tahun 2019, yaitu sebagai berikut;

1. Insentif pertama dibulan Maret, April, Mei, dicairkan bulan Juni Rp. 1.400.000,- (lewat amplop)

2. Insentif ke-2 di bulan Juni-Juli-Agustus Rp. 1.600.000,- (lewat amplop).

3. Insentif ke-3 dibulan September Rp. 700.000 (lewat amplop)

4. Insentif ke-4, di bulan Oktober transfer lewat Kemenkes ke masing-masing Nakes ada 26 orang Rp. 5.000.000 (dan dibagi² dengan non-nakes, untuk pembagian sesuai dengan keinginan Nakes)

5. Insentif ke 5, di bulan November ada 23 nakes dan Desember ada 25 nakes di TF ke masing-masing Nakes tersebut dengan total uang Rp. 10 juta, ada potongan 250 rb dan dicairkan bulan Juli 2021.

Setelah itu, lanjut Wawan, uang yang diterima Nakes lewat transfer disuruh kumpulkan semua karena mau dibagi rata dengan non-ASN.

“Sedangkan jumlah yang tertera diatas 23-25 sudah termasuk ASN 6 orang. Tetapi sebagian ASN tidak dikumpulkan semua hanya sebagian saja,” ujar Wawan.

“Jadi uang tersebut, dari bulan November dan Desember masing-masing Nakes dan non-nakes mendapatkan uang insentif tersebut Rp. 4.600.000,-  dan ada yang Rp. 4.650.000,- (kalau yang ini karena buat potongan yang masuk ke no rek, untuk ganti beli materai),” pungkas Wawan. ( mubarok )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.