Hallonusantara.com || BEKASI –Jika pemerintah tidak menindak secara tegas perusahaan pelaku pencemaran dan tidak memberikan tindakan hukum yang berat maka pemerintah bisa juga dianggap salah satu pelaku pencemar lingkungan hidup itu sendiri.
Termasuk pencemaran terhadap Kali Cilemahabang merupakan salah satu kali yang sering tercemar oleh limbah, baik limbah domestik maupun industri.
Seperti saat sekarang bahwa air di Kali Cilemahabang berwarna hitam pekat dan berbau.
Namun juga sampai saat ini tidak ada satupun pelaku pencemaran ditindak tegas, padahal pemerintah daerah sudah pernah mengatakan mengetahui siapa-siapa saja pelaku pencemaran tersebut.
Bahkan Pj. Bupati Bekasi telah mengeluarkan statement akan mengeluarkan list perusahaan yang melakukan pencemaran.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Bekasi Raya, Yopi Oktavianto.
Menurut warga yang tak mau disebutkan namanya, lanjut Yopi, sudah hampir sebulanan dia memantau tentang kebenaran informasi bahwa air Kali Cilemahabang selalu berobah hitam pekat dan berbau.
“Alhamdulillah, pada hari ini Senin, (15/8/2002) kebenaran tentang informasi dimaksud bisa kami lihat, kami ambil gambar dan kami ambil vidio,” ungkapnya.
Menurut penuturan warga tersebut, ujar Yopi, biasanya air Kali Cilemahabang berubah warna menjadi hitam pekat dan berbau terjadi pada dini hari, antara pukul 02.00-06.00 WIB.
“Memang tidak tiap hari, tapi bisa 3-4 kali dalam seminggu itu terjadi,” ujarnya.
Selain limbah, juga terlihat tumpukan sampah di bendungan yang menuju aliran Kali Arning, anak Kali Cilemahabang, terlihat cukup padat dan sepertinya sudah lama tidak dibersihkan.
“Bau menyengat terendus bahkan menembus 2 masker yang kami pakai di aliran Kali Cilemahabang yang akan bertemu Kali Ciherang dan menuju ke laut ini,” bebernya.
“Anehnya mereka sudah mengetahui siapa pelaku nya tapi belum ada tindakan tegas berdasarkan UU dan peraturan lainnya,” jelas Yopi.
“Kami menagih janji Pj. Bupati Bekasi yang berslogan Bekasi Makin Berani ini. Jangan sampai slogan itu berubah menjadi Bekasi Makin Berani Membela Pengusaha,” tegas Yopi.
“Sebab itu melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 Ayat 1 huruf e; bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup, dan huruf f; setiap orang dilarang membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup dengan denda berdasarkan pasal 98 maksimal sebesar 12 Miliar atau hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkas Yopi atau yang biasa dipanggil Opay ini, Selasa (16/8/2022) sore. (Mubarok )