Hukum

Pembangunan TPST RDF Karawang Mangkrak, Ada Apa PPK Bungkam?

×

Pembangunan TPST RDF Karawang Mangkrak, Ada Apa PPK Bungkam?

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || KARAWANG – Soal pembangunan proyek TPST RDF Karawang di Desa Jaya Makmur Kecamatan Jayakerta yang hingga hampir habis masa addendum ke tiga proyek dibawah Kementerian PUPR dan Koordinator Kemaritiman dan investasi yang menelan anggaran 10.539.333.820 milyar itu masih jauh dari kata rampung.

Proyek yang mengunakan anggaran dana hibah Word Bank dengan nilai yang sangat fantastis semula di harapkan akan beroperasi di tahun 2022 dengan kapasitas pengelolaan sampah 30- 50 ton perhari.

Namun hingga kini dari pantauan awak media di lokasi masih jauh dari kata selesai. Padahal informasi yang berhasil dihimpun proyek TPST RDF Karawang itu di jadwalkan rampung dengan waktu 210 hari kerja pada tahun 2021 lalu. Namun hingga kini sampai bulan agustus 2022 proyek tersebut diperkirakan baru mencapai sekitar 60 persen.

“Dari pantauan kami di lapangan proyek pembangunan TPST RDF Karawang itu masih jauh dari kata selesai. “Kata Brian Shakti Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (PRPPH – RI ) DPW Jawa Barat saat monitor langsung ke lokasi.

Ia juga heran mengapa proyek yang menjadi skala prioritas pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah dalam program Citarum Harum ini bisa molor dari target waktu yang sudah di tentukan. Yang sangat disayangkan lagi proyek ini sudah adendum 3 kali tapi ngga selesai juga.

“Hal itu jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Perpres No 93 Tahun 2022 atas perubahan Perpres 12 tahun 2021. tentang pengadaan barang dan jasa.”kata Brian

Pihaknya sudah mengirimkan surat secara resmi kepada berbagai pihak diantaranya kepala BPP Wilayah Jawa Barat.Ditjen Cipta Karya.Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung untuk melaporkan kejanggalan yang ditemukannya atas pembangunan TPST RDF tersebut.

“Sekarang kami akan mengirimkan surat kedua kepada semua Aparat Penegak Hukum agar menjadi perhatian bersama dalam mengawal pembangunan dan pengelolaan uang rakyat.” ujarnya

Ia berharap APH segera melakukan investigasi ke proyek TPST RDF Karawang yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan negara.

Sementara itu Erwin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga kini masih bungkam. Bahkan awak media beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi perihal pembangunan TPST RDF tersebut sampai saat ini masih bungkam.(Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.