Hallonusantara.com || Kab.Bekasi, JABAR – Dugaan praktek perbudakan yang di sinyalir masih terjadi di salah satu perusahaan yang berada di kawasan industri MM 2100, membuat salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, angkat Bicara. Hal tersebut di ungkapkan Hendra Cipta Dinata, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi IV. ketika di jumpai di kawasan industri MM 2100, Rabu (20/04/2022) siang.
Hendra menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2021, maksimal kerja 7 jam perhari selama 6 hari, dengan maksimal 40 jam kerja selama satu Minggu.
” Jika ada kelebihan jam kerja, Selebihnya di pasal 27 di hitung sebagai upah lembur. Kita ini manusia, bukan robot. Intinya kami menunggu laporan dari karyawan yang merasa di rugikan, dan indikasi terkait dugaan adanya perbudakan kami akan menelaah kembali dan bekerja sama dengan Kepolisian dan instansi terkait, jangan sampai di Bekasi terjadi perbudakan.” Tutur Hendra.
Intinya kami selaku legislatif, menunggu laporan dari karyawan yang merasa dirinya dirugikan, Agar kami bisa secepatnya melakukan langkah-langkah yang terbaik. Tambah Hendra.
Sebelumnya, PT. Hab Dong Indo, di sidak oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (19/04/2022) kemarin. Terkait laporan oleh salah satu pekerja yang menilai adanya kelebihan jam kerja yang tidak di bayar, yang sudah berjalan lebih dari satu tahun.(Heru)