Hallonusantara.com || CIANJUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Mande, Polres Cianjur, melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian tabung gas yang diduga melibatkan seorang anak di bawah umur di Kampung Bakom Tengah, RT 05 RW 02, Desa Murnisari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
Kapolsek Mande, IPTU Yudi Herianadi, SH, mengatakan informasi dugaan peristiwa tersebut diperoleh dari keterangan warga. Namun hingga saat ini, kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak yang mengaku sebagai korban kehilangan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi awal dari keterangan masyarakat, kejadian tersebut tidak tertangkap tangan. Informasi bermula dari kecurigaan warga yang merasa kehilangan sejumlah barang, termasuk minyak goreng,” ujar IPTU Yudi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, setelah muncul kecurigaan, warga kemudian mengamankan anak yang diduga terlibat dan menyerahkannya kepada aparat desa untuk dilakukan pendalaman. Dalam proses tersebut, anak tersebut mengakui pernah melakukan perbuatan serupa. Meski demikian, kepolisian masih mendalami keterangan tersebut karena belum ada laporan resmi dari korban.
IPTU Yudi menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut diperkirakan terjadi beberapa minggu sebelumnya dan bukan kejadian yang berlangsung pada hari yang sama. Oleh karena itu, proses penyelidikan masih berjalan sambil menunggu kemungkinan adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
“Penanganan perkara pidana pada prinsipnya memerlukan laporan dari korban. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan keterangan keluarga, anak yang bersangkutan berstatus pelajar dan lahir pada tahun 2008 sehingga masih tergolong anak di bawah umur. Kepolisian pun mengedepankan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
“Kami mengupayakan penyelesaian perkara melalui diversi, mengingat yang bersangkutan masih berstatus anak,” tambahnya.
Kapolsek Mande juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan komunikasi dengan aparat kepolisian serta segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. Ia menegaskan masyarakat tidak diperkenankan melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Jika terjadi kehilangan atau dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian. Apabila menemukan dugaan pelaku, jangan melakukan tindakan main hakim sendiri dan serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas IPTU Yudi.
(Bet)













