Hallonusantara.com || SUBANG, JABAR –Polres Subang dan jajaran berhasil ungkap 22 Kasus narkoba dan obat-obatan terlarang serta mengamankan 12 orang pelakunya.
Keberhasilan tersebut diungkapkan, melalui Press Rilis yang digelar siang tadi, Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB, bertempat di lapangan apel Mapolres Subang.
Disampaikan oleh Kapolres, AKBP Sumarni yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan jajarannya, mengatakan bahwa selama hampir dua bulan ini alhamdulillah jajaran Polres Subang berhasil mengungkap 12 kasus narkoba serta berhasil mengamankan 12 orang pelakunya.
Adapun rincian kasusnya, diantaranya kasus penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja = 1 (satu) Kasus.
Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu = 12 (dua belas) Kasus.
Kasus penyalahgunaan Sediaan Farmasi = 1 (satu) Kasus.
Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, terdiri dari,Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja satu orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu 10 orang Tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi 1 orang.
Pengungkapannya dilakukan dibeberapa TKP, diantaranya :
Subang Kota satu TKP, Pamanukan
1 TKP, Ciasem dua TKP, Blanakan satu TKP, Patokbeusi satu TKP, Pusakajaya satu TKP, Tambakdahan
satu TKP, Kalijati dua TKP, Purwadadi satu TKP, dan Ciater satu TKP.
Dari 12 tersangka, terdiri dari 11 orang tersangka laki-laki perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, dan 1orang diantaranya mengedarkan Narkotika Gol. 1 jenis sabu berikut jenis ganja dan Obat-obatan sediaan Farmasi, atas nama (inisial) dan 2 (dua) orang
diantaranya berstatus Residivis F.Q alias FRENG
S.W,Residivis O.K alias EMBAH (Residivis) H.D
A.R alias DAYAK,S.W
H.M alias PAUL H.H alias TONGOS
D.I alias IJUNG
H.S alias ENCEP, S.A alias EBOT, A.B alias GABER
1 (satu) orang tersangka perempuan perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, atas nama (inisial) :
H.D
Para Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, ganja, dan obat-obatan sediaan farmasi tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan, dengan rincian :
Ibu rumah tangga 1 orang
Wiraswasta 5 orang
Swasta 2 orang
Tidak bekerja 4 orang
Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari :
Narkotika jenis sabu sebanyak 110 Gram.
Narkotika jenis ganja sebanyak 400 Gram.
Jenis obat-obatan, terdiri dari:
Tramadol 2.600 Butir
Hexymer 3.000 Butir
Trihexyphenidyl 6.000 Butir
Bong/ alat hisap dua buah
Timbangan digital 3 unit
Handphone 5 unit.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, adalah :
Terhadap 10 orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis shabu disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga belas miliar rupiah.
Terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Terhadap 1 orang tersangka penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi disangkakan :
Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Modus Operandi yang di lakukan oleh tersangka dengan cara Transfer,COD (Cash On Delivery)
Dipetakan melalui Google Maps, Disimpan ditempat tertentu (Tempel),
Transaksi tatap muka secara langsung.(Juhana/Asep)