Hallonusantara.com || BEKASI– Polres Metro Bekasi menggelar Press Release pengungkapan pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi,press release dipimpin langsung Kapolres, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Selasa (23/08/2022) pukul 13.00 WIB.
Press Release bertempat di Aula Humas Polres Metro Bekasi, yang dihadiri Kapolres Metro Bekasi, Wakapolres Metro Bekasi, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kasat, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kasipropam dan Kasihumas Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi mengawali press release menjelaskan, penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi dari tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan 21 Agustus 2022, sebanyak 3 pelaku yang ditangkap berikut barang bukti.
“Adapun jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Untuk jumlah barang bukti Sabu sebanyak 60 gram dan pil jenis Ekstasi sebanyak 4911 butir,” ungkap Kapolres.
Kapolres Metro Bekasi menambahkan, bahwa ada 3 TKP dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika ini yaitu di area parkir Bebek Kaleyo yang beralamat di Jl. Grand Wisata Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dengan Barang Bukti 4411 Butir Ekstasi dengan berat 1.928,17 gram.
Lanjut ke TKP kedua area parkir Rumah Sakit Husada di Jl. Raya Mangga Besar No. 137-139 Mangga Dua Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat Prov DKI Jakarta dengan Barang Bukti 500 Butir Ekstasi dengan berat
212,23 gram, dan TKP terakhir Rumah yang beralamat Jl. Bojong Megah 4 Blok E. 36 No. 16 Rt. 002/017 Kel. Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Bekasi dengan Barang Bukti 60 Gram Sabu.
Kapolres menerangkan kronologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana Pengiriman Narkotika jenis Shabu dan Ekstasy dari luar negeri yaitu negara Kongo – Belgia – Jerman ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman
paket (COD), selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap 3 (tiga) resi paket
pengiriman, dan dari hasil pemantaun bahwa 2 (paket) pengiriman diduga berisi Shabu tertahan di Bea Cukai negara Jerman dan 1 paket pengiriman berhasil lolos ke Indonesia.
Dari hasil koordinasi dengan petugas Bea Cukai Sukarno Hatta, selanjutnya dilakukan Control Delevery terhadap alamat yang dikirim, namun dari pengecekan data penerima dan alamat tersebut fiktif. Selanjutnya adanya petunjuk pengiriman ulang paket tersebut ke daerah Grand Wisata Bekasi.
Pemantauan oleh Anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Dedi Herdiana bersama Tekhnik Contol Delevery (COD), berhasil diamankan 1 (satu) orang yang kemudian diketahui
bernama Irhan Tanjung pada saat menerima paket tersebut. Dari hasil interogasi,komunikasi dan petunjuk yang diduga pengendali bahwa paket yang diduga Esktasy tersebut selanjutnya untuk dibawa ke daerah Tamansari Jakarta Barat dan menunggu petunjuk.
“Pada hari Kamis tgl 28 Juli 2022, tersangka Irhan Tanjung mendapat petunjuk dari pengendali untuk mengantarkan
paket Esktasy tersebut sejumlah 500 butir, sehingga kita lakukan Control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka Ade Irawan di parkiran Rumah Sakit Husada Jakarta Pusat.Kemudian kasus tersebut dilakukan pengembangan, diduga pengendali dan pemesan paket Narkotika jenis Esktasy tersebut berada didalam salah satu Lembaga Permasyarakatan yang mana diduga tersangka tersebut berinisial SHY (WNA) dan RP, AH.
Untuk jenis Sabu Berawal pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 02.00 Wib pada saat melaksanakan Observasi, Unit III Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan sesorang yang bernama
Muhammad Bano Satria Bin Abdul Salam yang beralamat Jl. Bojong Megah 4 Blok E.
36 No. 16 Rt. 002/017 Kel. Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Bekasi. wilayah Bojong Rawalumbu Kota Bekasi,anggota Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Aiptu Yuyus Setiadi bersama dengan team Opsnal Unit III Subnit 6 (enam) pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus sekitar jam 07.00 WIB melakukan penangkapan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yang 3 orang yaitu, Irhan Tanjung Bin (alm) Anwar Tanjung, Ade Irawan Als Ade Bin Sumaryo dan Muhamad Bano Satria Bin Abdul Salam,” kata Kapolres.
Diakhir pembicaraan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp. 3.000.000.000,- (Tga milar lebih) lebih dan dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan 19,884 ( Sembilan belas ribu delapan ratus depalan puluh empat) Jiwa.
“Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 20 tahun.” tutup Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Y2n)