HukumKriminal

Satres Narkoba Polrestro Bekasi Bersama Polsek Jajaran Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

×

Satres Narkoba Polrestro Bekasi Bersama Polsek Jajaran Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || KABUPATEN BEKASI – Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bekasi, Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Januari 2025.

Penindakan ini mencakup berbagai lokasi di Bekasi, Karawang, dan Jakarta. Jum’at (31/01/2025).

Sejak 18 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, jajaran kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, yang terdiri dari sabu, ganja, sinte, serta obat-obatan daftar “G.” Barang bukti yang berhasil disita adalah:

Sabu: 424,37 gram

Ganja: 273,96 gram

Obat daftar “G”: 4.821 butir

Sinte: 39,55 gram

Tembakau biasa: 3 paket

Uang tunai: Rp 1.436.000

Handphone: 13 unit

Tas, timbangan, alat hisap, dan plastik klip.

Penangkapan dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk di Jl. Inspeksi Kalimalang, Jl. Diponegoro, dan Jl. Gading Jaya. Selain itu, sejumlah toko dan kontrakan yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika juga menjadi sasaran operasi.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang intens antara Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran, yang didukung oleh laporan masyarakat serta hasil observasi tim. Sebanyak sejumlah tersangka telah diamankan, dengan pelaku berasal dari berbagai daerah, termasuk Bekasi, Karawang, Padang, dan Aceh.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang beragam. Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl disamarkan dengan menggunakan toko sembako atau counter handphone untuk mengelabui petugas. Sementara itu, narkotika jenis sabu dan ganja diedarkan melalui jaringan kurir serta transaksi online.

Kepala Polres Metro Bekasi, KBP. Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Bekasi.

“Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan jaringan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar mereka,” ujar KBP. Mustofa.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Polres Metro Bekasi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika agar bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.