Hallonusantara.com || JAKARTA – Untuk melindungi petani dan mempercepat swasembada pangan, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini ada dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, menggantikan keputusan sebelumnya dan menghilangkan rafaksi harga gabah.
Pengaturan HPP yang lebih tinggi diharapkan mampu memberikan dorongan kepada petani agar tetap produktif dan mendukung swasembada. Pada acara penandatanganan komitmen di Jakarta, Kamis (30/1/2025) dikutip dari InfoPublik,Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk menjaga ketahanan pangan.
“Swasembada pangan adalah prioritas kami. Dengan penyesuaian HPP, petani diharapkan terus semangat berproduksi,” jelas Arief.
Dengan momentum panen raya, optimalisasi penyerapan gabah dan beras dalam negeri digalakkan, dengan target Bulog menyerap 3 juta ton setara beras pada 2025. Arief berharap kebijakan ini akan meningkatkan penyerapan gabah petani secara optimal.
Produksi beras diproyeksikan meningkat tajam pada awal 2025, dengan prediksi surplus hingga April dan Mei. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa produksi padi meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Pemanfaatan Sentra Penggilingan Padi (SPP) diharapkan dapat meningkatkan penyerapan gabah petani. Jawa Timur, dengan empat unit SPP, mencatat produksi padi tertinggi pada 2024. Dengan fasilitas ini, Perum Bulog diharapkan dapat mengolah gabah menjadi beras berkualitas.
Target swasembada pada semester pertama 2025 adalah penyerap 70 persen dari total 3 juta ton. Arief mengajak semua pihak untuk bersinergi demi merealisasikan target tersebut, dengan langkah-langkah strategis yang diterapkan untuk memastikan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
(Bet)













