Hallonusantara.com || JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan artifisial Grok. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko penyalahgunaan teknologi AI berupa konten pornografi palsu atau deepfake seksual nonkonsensual.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
“Pemerintah memandang praktik tersebut sebagai ancaman nyata yang tidak dapat ditoleransi,” kata Meutya Hafid dalam pernyataan resmi Kementerian Komdigi, Sabtu, 10 Januari 2026.
Selain memutus akses sementara, Kementerian Komdigi juga telah meminta Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan aplikasi Grok, khususnya yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pada Pasal 9, aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik memastikan layanannya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial agar tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia di ruang digital.
(Bet)













