Hallonusantara.com || Purwakarta – Konsep dan penerapan sustainability (keberlanjutan) kini semakin sering digaungkan baik di masyarakat maupun pada level pemerintahan. Kepedulian sebuah perusahaan terhadap lingkungan menjadi suatu bagian yang semakin penting.
PT South Pacific Viscose (SPV) yang merupakan bagian dari Lenzing1 Group global juga turut mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam bisnis perusahaan. SPV kali ini menjalankan SPV kerjasama terkait energi terbarukan bersama dengan PLN. SPV dan PLN baru saja menandatangani perjanjian jual beli Renewable Energy Certificate (RCE).
”Hari ini SPV menandatangani perjanjian jual beli Renewable Energy Certificate (RCE) dengan PLN. Hal ini sebagai bentuk nyata kepedulian SPV terhadap komitmen keberlanjutan dan praktik bisnis yang ramah lingkungan,” jelas Sri Aditia, Presiden Direktur PT South Pacific Viscose (SPV).
Penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh Sri Aditia, Presiden Direktur PT SPV, Rahadian Ratmawijaya sebagai Direktur Keuangan SPV, dan MX.Wahyu Catur Prasetyo selaku Manajer PLN UP3 Purwakarta Unit Induk Distribusi Jawa Barat .PT SPV yang merupakan bagian dari Lenzing Group global adalah perusahaan yang memiliki komitmen terhadap praktek keberlanjutan dan juga penerapan ekonomi sirkular dalam bisnis perusahaan.
Bahkan pada level internasional sendiri, Lenzing Group menjalankan strategi perusahaan untuk menjadi sebuah perusahaan berkelanjutan yang dicapai atas kerjasama bersama dengan seluruh elemen perusahaan seperti pegawai, rekan, investor, konsumen, dan supplier.
”SPV sebagai bagian dari Lenzing Group yang peduli terhadap isu keberlanjutan dan lingkungan dan menerapkan prinsip sirkular ekonomi dalam perusahaannya tentu turut mempromosikan dan mempraktikan prinsip yang sama. Atas dasar itulah kerjasama dengan PLN kita buat,” lanjut Sri Aditia.
PLN sebagai BUMN dalam bidang sumber daya energi listrik juga menyambut baik rencana SPV dalam menerapkan prinsip keberlanjutan dengan menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, PLN juga berharap akan ada semakin banyak perusahaan yang juga ikut menerapkan prinsip keberlanjutan dan menggunakan energi ramah lingkungan.
”Kami tentu mengapresiasi apa yang sudah dilakukan PT SPV dan juga perusahaan lainnya dalam mewujudkan praktik keberlanjutan dalam bisnis perusahaan dan menggunakan energi ramah lingkungan karena sudah membantu pemerintah dalam mempercepat target bauran energi baru terbarukan,” jelas MX. Wahyu Catur Prasetyo.
Sertifikat energi baru terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) merupakan atribut yang mempresentasikan setiap MWh listrik yang diproduksi dari pembangkit EBT. 1 Unit REC setara dengan 1 MWh yang dihasilkan dari pembangkit listrik energi terbarukan PLN yang telah didaftarkan pada APX. Harga REC sebesar Rp35.000 per MWh.
REC sendiri memiliki manfaat sebagai opsi pengadaan konsumen untuk pemenuhan target penggunaan energi terbarukan yang transparan, diakui secara internasional dan tanpa mengeluarkan biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur.
“REC adalah bentuk dukungan dari PLN terhadap gerakan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. REC PLN memenuhi RE 100 best practices guidelines dan standar Carbon Disclosure Project (CDP) untuk pembelian dan pelaporan energi terbarukan,” terang MX. Wahyu Catur Prasetyo.
Selain mengurangi emisi gas rumah kaca, Wahyu juga menambahkan bahwa melalui pembelian REC, maka pelanggan turut berkontribusi dalam mempercepat pencapaian target bauran energi baru terbarukan di Indonesia sebesar 23% pada tahun 2025.(Asmadi)