Peristiwa

BNN Ungkap Lahan Berisi Tanaman Diduga Khat di Kawasan Puncak Cipanas Cianjur

163
×

BNN Ungkap Lahan Berisi Tanaman Diduga Khat di Kawasan Puncak Cipanas Cianjur

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan lahan berisi tanaman yang diduga merupakan tanaman khat (Catha edulis) di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Kronologi Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BNN melakukan penyelidikan intensif sejak 13 Oktober hingga 6 November 2025 dengan fokus di wilayah Puncak Cipanas, terutama kawasan Pasir Sumbul. Dari hasil penyisiran, tim menemukan area lereng dengan akses terbatas dan vegetasi lebat yang diduga menjadi lokasi penanaman tanaman khat.

Lokasi Temuan

Pada 15 Oktober 2025, tim mendapati sejumlah tanaman yang diduga khat di:

Kampung Puncak RT 001 RW 001, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas

Blok Pasir Sumbul, trek sepeda agro wisata Gunung Mas

Area berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

Tanaman tampak tumbuh subur di lereng dengan kondisi tanah yang masih alami.

Pengambilan Sampel dan Hasil Laboratorium

Dua sampel tanaman diambil pada 17 Oktober 2025 untuk pemeriksaan di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI.
Melalui hasil laboratorium bernomor SSPL7 G/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, sampel dinyatakan positif merupakan tanaman khat yang mengandung senyawa alkaloid cathinone.

Tanaman khat tercatat sebagai narkotika golongan I dalam lampiran nomor 140 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Pendataan Menyeluruh

Pendataan pada 5 November 2025 menunjukkan bahwa lahan seluas sekitar 10.000 meter persegi dengan kemiringan lereng 15–50 derajat ditanami 75 pohon khat. Tinggi tanaman berkisar 1,5–2,5 meter dengan ciri fisik daun hijau memanjang bergerigi dan batang ramping.

Modus Peredaran

Informasi awal menyebutkan, tanaman khat diduga dipasarkan untuk pembeli tertentu, terutama wisatawan asal Timur Tengah. Untuk pasar lokal, peredaran dikaitkan dengan jaringan oknum sopir wisatawan Timur Tengah serta sejumlah oknum di kawasan vila.

Harga jual yang beredar:

Rp500.000 per kantong untuk jenis batang hijau

Rp800.000 per kantong untuk jenis batang merah

Pernyataan Resmi BNN Cianjur

Kepala BNN Kabupaten Cianjur menyampaikan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius dan sedang ditangani sesuai ketentuan hukum.

“BNN Cianjur akan menindaklanjuti temuan ini secara menyeluruh, mulai dari proses penyelidikan, pendalaman jaringan, hingga langkah-langkah penegakan hukum. Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang berkontribusi dalam mengungkap kasus ini. Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujar Kepala BNN Kabupaten Cianjur.27 November 2025

Ia menambahkan bahwa BNN Cianjur akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan wisata Puncak yang berpotensi menjadi jalur peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Setiap informasi sangat berarti bagi pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah Cianjur,” tegasnya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses