Polemik

Dualisme Pengurus Villa Bukit Harmoni Pacet Memanas, Warga Pertanyakan SK Kepala Desa Ciputri

77
×

Dualisme Pengurus Villa Bukit Harmoni Pacet Memanas, Warga Pertanyakan SK Kepala Desa Ciputri

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur – Polemik dualisme kepengurusan di Villa Bukit Harmoni, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet kian memanas. Undangan audiensi dari Camat Pacet pada Selasa, 24 Februari 2026, menjadi babak baru dari konflik internal warga yang sudah bergulir hingga ke tingkat kabupaten.

Pertemuan di Kantor Kecamatan Pacet itu digelar menyusul munculnya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Ciputri yang disebut-sebut memicu perpecahan di lingkungan perumahan tersebut. Warga mempertanyakan dasar penerbitan SK yang dinilai menimbulkan dua kepengurusan dalam satu kawasan.

Ketua Kerukunan Warga Villa Bukit Harmoni, Titin Sumarni, menegaskan bahwa selama ini kepengurusan berjalan aktif dan diakui warga. Ia mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi sebelum terbitnya SK dari pemerintah desa.

“Setahu kami dan banyak warga, tidak ada urgensi penerbitan SK tersebut. Selama ini kepengurusan berjalan dan diurus oleh warga. Kami tidak pernah diajak komunikasi. Alasannya pun tidak pernah dijelaskan,” kata Titin usai audiensi.

Menurut Titin, surat keberatan telah dilayangkan ke berbagai pihak, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Bahkan, tembusan juga disampaikan kepada Bupati Cianjur dan Kapolres Cianjur sebagai bentuk permohonan kejelasan dan perlindungan hukum.

Ia menegaskan, warga tidak menolak pembinaan atau penguatan organisasi. Namun, mereka meminta agar di Villa Bukit Harmoni hanya ada satu kepengurusan yang sah dan diakui bersama.

“Kami ingin kepastian. Kalau untuk pertumbuhan dan pembinaan tentu boleh saja. Tapi jangan sampai ada dua kepengurusan yang justru memecah belah warga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (Kasi PPM) Kecamatan Pacet, Cepi Zakaria, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat audiensi, bukan mediasi final.

“Audiensi ini berdasarkan surat permohonan dari Ibu Titin selaku pengurus Kerukunan Warga. Pak Camat menerima aspirasi dan informasi yang disampaikan. Semua masukan akan menjadi bahan tindak lanjut bersama unsur Forkopim,” kata Cepi.

Terkait polemik SK yang diterbitkan Kepala Desa Ciputri, pihak kecamatan belum mengambil kesimpulan. Camat Pacet, kata Cepi, akan segera mengundang Kepala Desa Ciputri untuk meminta penjelasan resmi mengenai dasar dan pertimbangan penerbitan SK tersebut.

“Pak Camat belum bisa menyatakan apakah SK itu benar atau tidak. Kami akan memanggil pemerintah desa untuk klarifikasi. Setelah itu baru akan diambil langkah lanjutan,” ujarnya.

Konflik dualisme kepengurusan di Villa Bukit Harmoni ini menjadi ujian tata kelola organisasi warga di tingkat desa. Jika tidak segera dituntaskan, perpecahan berpotensi mengganggu ketertiban sosial di kawasan perumahan yang selama ini dikenal kondusif.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses