Hallonusantara.com || CIANJUR – Sosialisasi izin UKL UPL PSPE Cipanas PT Daya Mas Geopatra Pangrango telah mendapatkan persetujuan dokumen UKL UPL dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Ukl Upl telah terbit sejak tanggal 24 Juni 2024.
Dalam press release Imron Rosady Humas PT.DMGP kepada media Hallonusantara.com mengatakan. Kamis, (04/07/2024).
Dalam sosialisasi PT DMGP mengundang stake holder daerah di wilayah Kecamatan Cipanas dan Pacet. Hadir dalam acara Sosialisasi tersebut FORKOPIMCAM, perwakilan 3 Desa (Desa Cipendawa, Desa Sindangjaya, Desa Sukatani) para tokoh di 3 desa tersebut, dan penggiat lingkungan AMGP, Suryakandaka, Suryakencana,KNPI dan Pengiant lingkungan hidup Montana.
UKL UPL adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha, yang kegiatan usahanya tidak berdampak luas terhadap lingkungan hidup.
UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” ucap Imron.
“UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan luas. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik,” jelasnya.
Dengan terbitnya UKL UPL PT DMGP tersebut, PT Daya Mas Geopatra Pangrango secara legalitas sudah dapat izin dalam pengerjaan infrastruktur yang di perlukan dalam proses explorasi.
“Dari diskusi para tokoh dan penggiat lingkungan pada sesi tanya jawab dan dengar pendapat, para tokoh bersama para penggiat lingkungan menyampaikan akan mengawal proses kegiatan PSPE Cipanas,” ungkapnya.
Untuk dapat melakukan explorasi/pengeboran di Zona Pemanfaatan Taman Nasional gunung gede Pangrango humas PT DMGP Imron Rosyadi menyampaikan, Perusahaan kami telah mendapatkan Pertek dari Balai Taman Nasional Gede Pangrango, tinggal menunggu izin PBPJLPB (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi).
Imron menambahkan “Kami berharap adanya dukungan dari masyarakat khususnya di 3 desa (Cipendawa, Sukatani dan Sindangjaya) dan pemerintah daerah untuk mensukseskan program strategis nasional pengembangan Panas Bumi gunung gede pangrango,” pungkasnya.
(Bet)













